Naik Penyidikan, Joki CPNS Kejaksaan Tidak Ditahan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Lampung sudah menaikkan status pemeriksaan perkara joki tes CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, RT alias RDS (20) yang tertangkap basah menjadi joki tidak dilakukan penahanan.
Polda beralasan, RT alias RDS yang tercatat sebagai mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) ini tidak ditahan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan. Yang bersangkutan hanya dikenakan wajib lapor.
"Untuk pelaku joki RT alias RDS saat ini belum kita tahan karena yang bersangkutan kooperatif sehingga wajib lapor," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Senin (27/11/2023).
Umi mengatakan, pada perkara tersebut belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.
"Penetapan tersangka belum, tapi sudah naik penyidikan. Saat ini Ditreskrimsus Polda Lampung masih melakukan pengejaran terhadap 5 orang yang merupakan komplotannya," ucapnya.
Umi mengungkapkan, hasil pemeriksaan sementara, 5 orang yang merupakan komplotan joki itu sebagian tercatat sebagai mahasiswa ITB.
"Kemarin Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan gelar perkara terkait kasus joki tes CPNS itu,dan sampai saat ini kita masih melakukan pendalaman. Diantara 5 rekan pelaku itu, sebagian adalah mahasiswa ITB," jelasnya.
Polda Lampung sudah mengantongi identitas lima pelaku tersebut adalah berinisial A, R, T, A dan I. Kelima orang ini yang menyediakan fasilitas kepada pelaku RT alias RDS (20) saat menjadi joki ketika pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan.
Adapun peran kelima orang tersebut adalah memanipulasi kartu identitas RDS alias RT sehingga menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki tersebut.
"Jadi kartu identitas yang dibawa RDS ini sudah dimanipulasi. Pada kolom nama tercantum nama peserta tapi fotonya adalah RDS (pelaku joki)," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Nanang Sigit Yulianto meminta Polda Lampung segera menetapkan tersangka kasus joki CPNS Kejaksaan tahun 2023.
Nanang berharap agar penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung bisa segera menyelesaikan perkara joki CPNS itu. Sebab, perkara joki CPNS itu menjadi atensi Jaksa Agung.
"Ya saya berharap bisa segera diselesaikan, itu kan atensi pimpinan jaksa agung," kata Nanang, Senin (27/11/2023). Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan menambahkan, saat ini koordinasi terus dilakukan antara Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Lampung dan Ditreskrimsus Polda Lampung terkait kasus joki CPNS tersebut.
"Pada prinsipnya kita sudah menyerahkan kasusnya kepada penyidik Polda Lampung. Kita menunggu perkembangannya kepada penyidik polda, karena kasus ini adalah tindak pidana umum nanti bidang Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung untuk perkembangan selanjutnya," ungkap Ricky.
Ricky mengatakan Kejati Lampung percaya kepada Polda Lampung. "Kita percayakan kinerja Polda Lampung untuk dapat menuntaskan kasus Joki CPNS, mungkin juga ada perkembangan pada prinsipnya kita masih menunggu," katanya.
Sebelumnya diberitakan, joki CPNS Kejaksaan 2023 di Lampung, RT alias RDS (20), ternyata menerima orderan atau disewa oleh dua peserta tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Dua nama peserta tes SKD CPNS yang memberikan orderan ke RT alias RDS ini terungkap setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Dua peserta yang menyewa RT alias RDS itu inisial N warga Lampung Tengah dan D warga Palembang," ucap Umi. Hasil pendalaman, lanjut Umi, RT alias RDS pertama kali menjadi joki saat menyamar menjadi peserta tes atas nama inisial N pada Jumat (10/11/2023).
"Hari itu RDS tidak lolos saat verifikasi identitas dengan data di server. Tapi berhasil kabur. Lalu, pelaku mencoba kembali untuk menjadi joki bagi peserta tes untuk inisial D pada lokasi yang sama pada Senin (13/11/2023). RDS kembali tidak lolos saat dicek identitasnya dengan data di server, lalu langsung diamankan," paparnya.
Umi menerangkan, polisi juga sudah memeriksa penyewa joki CPNS Kejaksaan tahun 2023 RT alias RDS. "Penyewa joki sudah diperiksa sebagai saksi. Hasil pemeriksaan diketahui bahwa pelaku RT alias RDS dijanjikan bayaran sebesar Rp25 juta jika berhasil melakukan kegiatan ilegal tersebut,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Selasa, 28 November 2023 dengan judul "Naik Penyidikan, Joki CPNS Kejaksaan Tidak Ditahan"
Berita Lainnya
-
Siap Sukseskan Pilkada Serentak 2024, PLN Lampung Kerahkan 1.267 Personil Jaga Keandalan
Rabu, 27 November 2024 -
Cagub Mirza Salurkan Hak Suara di TPS 001 Rawa Laut Bandar Lampung
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 6 Rajabasa, Cawagub Lampung Sutono: Jangan Golput!
Rabu, 27 November 2024 -
Nyoblos di TPS 13 Way Halim Permai, Reihana: Masyarakat Butuh Perubahan
Rabu, 27 November 2024