• Selasa, 10 Juni 2025

Konflik Tanah 320 Hektar PTPN VII, Bambang Hartawan: Putusan PN Blambangan Umpu Telah Salah Lokasi

Selasa, 28 November 2023 - 18.50 WIB
216

Pencocokan Lahan-Rombongan Panitera PN Blambangan Umpu, PTPN VII, PT BMM dan pengamanan Polres Way Kanan datang ke Kantor Kampung Kaliawi saat pelaksanaan kegiatan konstatering atau pencocokan lahan terkait konflik seluas 320 hektar. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Perusahaan PTPN VII, Bambang Hartawan menyebut, kegiatan konstatering (pencocokan) lahan objek perkara seluas 320 hektar yang dilakukan oleh panitera Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu yang dipimpin oleh Muhammad Arief pada Kamis (23/11/2023) lalu, telah salah lokasi.

"Lokasi yang dimaksud sebagaimana surat undangan dari Pengadilan Negeri Blambangan Umpu adalah lahan seluas 320 ha yang terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar. Namun kita semua lihat di lokasi 320 ha Kebun Bungamayang sama sekali tidak terletak atau berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi. Bahkan jarak batas Kampung Kaliawi adalah 19,5 km dari Kebun Bungamayang dengan melewati 3 kampung lainnya,” kata Bambang Hartawan, Selasa (28/11/2023).


Bambang mengatakan, saat pelaksanaan kegiatan konstatering, rombongan Panitera PN Blambangan Umpu, PTPN VII, PT BMM dan pengamanan Polres Way Kanan juga datang ke Kantor Kampung Kaliawi, yang harus terlebih dahulu menempuh perjalanan 19,5 km dari lokasi lahan 320 ha yang menjadi objek perkara.


Bahkan, lanjut dia, berdasarkan keadaan di lapangan harus melewati batas Kampung Negara Jaya, Kampung Tiuh Baru, Kampung Kaliawi Indah, barulah dapat terlihat Gapura Kampung Kaliawi yang dipimpin oleh Muhsin selaku Kepala Kampung.

“Hasil konstatering ini yang disaksikan oleh para pihak, letak tanah 320 ha yang terdapat pada amar putusan berbeda dengan letak tanah yang terdapat pada realisasi di lapangan yang tidak terletak maupun berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi. Seharusnya Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mencocokan peta administrasi wilayah Kampung Kaliawi sebagaimana dapat terlihat pada website resmi https://kaliawi.waykanan.web.id.” jelas Bambang.

“Selanjutnya kami akan mengeskalasi permasalahan ini sampai ke Pemegang Saham di Jakarta dalam upaya mempertanahankan aset lahannya selaras dengan rekomendasi BPK RI, serta bersama SPPN VII melaporkannya kepada Menkopolhukam dan Kejaksaan karena disinyalir terdapat keterlibatan Mafia Tanah yang mengakibatkan hilangnya aset tanah Negara,” lanjut Bambang.

Muhsin selaku Kepala Kampung Kaliawi tidak menampik kebenaran pada saat diperlihatkan tampilan laman website https://kaliawi.waykanan.web.id adalah benar website resmi Kampung Kaliawi. 

“Terus terang saya tidak dapat menunjukan peta administrasi wilayah kampung yang di dalamnya terdapat areal 320 ha yang dipermasalahkan. Karena saya juga baru 4 bulan menjabat sebagai Kepala Kampung Kaliawi,” jelas Muhsin. 

Tim Kuasa Hukum PTPN VII, Satrya Adhitama berharap, Panitera Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dapat bertindak objektif terhadap hasil kontatering (pencocokan) lahan aset negara yang menjadi objek perkara ternyata keadaan di lapangan berbeda dengan yang ada di amar putusan, khususnya terkait lahan yang tidak terletak dan berbatasan langsung dengan Kampung Kaliawi sehingga harus dilakukan penangguhan eksekusi sebagaimana ketentuan Pedoman Eksekusi Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI. 

Ia menjelaskan, berdasarkan penelusuran arsip pemerintahan, diperoleh fakta terkait batas-batas Kampung Kaliawi telah diatur berdasarkan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara Nomor: 100/146/B.721/BG.I/HK/1989 tanggal 13 November 1989 ditandatangani oleh Djuhfri AH. Adam selaku Bupati Kepala Daerah Tingkat II Lampung Utara yang di dalamnya terdapat peta sketsa batas kampung, tidak menunjukan bahwa lahan 320 haa Kebun Tebu Bungamayang masuk ke wilayah administrasi Kampung Kaliawi.

Diketahui, dalam sengketa lahan Kebun Bungamayang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mengabulkan gugatan rekonvensi PT BMM dan memerintahkan PTPN VII untuk menyerahkan lahan seluas 320 ha dan 461 ha yang dalam amar putusan tertulis terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan. 

Belakangan diketahui berdasarkan hasil konstatering bahwa sesungguhnya kedua lahan tersebut sama tidak terletak dan berbatasan dengan Kampung Kaliawi.

Untuk lahan 461 Ha juga tidak terletak di Kampung Kaliawi, Kecamatan Negeri Besar, melainkan secara administratif masuk dalam wilayah Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Bungamayang, Kabupaten Way Kanan dengan bukti batas alam Way Papan Balak dan patok batas antara Kabupaten Lampung Utara dan Kabupaten Way Kanan. Sehingga tidak masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. 

Pelaksanaan konstatering yang tidak dilakukan secara kadasteral oleh BPN bertentangan dengan Pasal 93 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur bahwa sebelum pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan, Panitera Pengadilan wajib mengajukan permohonan pengukuran pada Kantor Pertanahan atas objek eksekusi yang ditunjukan oleh Juru Sita dan bertanggungjawab atas letak dan batas tanah objek eksekusi yang ditunjukannya. (*)

Keterangan foto: Pencocokan Lahan-Rombongan Panitera PN Blambangan Umpu, PTPN VII, PT BMM dan pengamanan Polres Way Kanan datang ke Kantor Kampung Kaliawi saat pelaksanaan kegiatan konstatering atau pencocokan lahan terkait konflik seluas 320 hektar.