Gerebek Bandar Narkoba di Metro, Polisi Amankan Tiga Pemuda dan 11,22 Gram Sabu
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro melakukan penggrebekan sebuah rumah kost yang diduga sebagai tempat persembunyian para bandar narkoba. Hasilnya, sebanyak tiga pemuda dan 11,22 Gram sabu-sabu diamankan Polisi.
Dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, Polisi menggerebek sebuah rumah kost di Jalan Nuban, Kecamatan Metro Barat pada Sabtu (25/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tiga pemuda tersebut diduga merupakan sindikat pemasok dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Kota Metro yang beraksi dengan modus penjualan melalui media sosial Instagram.
Ketiga pemuda yang diduga bandar narkoba jenis sabu tersebut berasal dari Kota Metro dan Bandar Lampung. Masing-masing dari tersangka ialah Soni Ramadhan (20) yang merupakan warga Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur.
Kemudian Riko Saputra (25) warga Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Lalu Muhammad Anas Sopiyan (22) warga Kelurahan Langkapura Baru, Kecamatan Langkapura, Kota Bandarlampung.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman membenarkan kegiatan penangkapan yang dilakukan oleh Satnarkoba Polres Metro.
IPTU Hendra Abdurahman menjelaskan bahwa ketiga tersangka itu dibekuk tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah kost.
"Hari Sabtu kami mengamankan tiga orang tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Mereka ini merupakan bandar sabu yang memasarkan narkobanya menggunakan media sosial Instagram," kata Kasat saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Selasa (28/11/2023).
Saat ditangkap, ketiganya sedang asyik menyantap makan malam. Narkoba milik para bandar itu disembunyikan dalam tas milik tersangka atas nama Riko Saputra.
"Saat penangkapan, ketiga tersangka ini sedang melakukan makan malam di dalam rumah kost tersebut. Kalau narkobanya itu kami temukan didalam tas milik tersangka berinisial RS," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan tiga paket sabu seberat 11,22 Gram dan sejumlah bungkusan plastik klip bening kosong.
"Dalam penggeledahan itu kami menemukan tiga plastik klip bening ukuran sedang dan kecil. Yang plastik klip bening itu berisi sabu dan paket sabu siap edar, totalnya seberat 11 gram. Sedangkan yang klip bening kecil lainnya seberat 0,22 gram," ujarnya.
Kasat menerangkan, berdasarkan hasil interogasi ketiga tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar besar dengan panggilan Duka di wilayah Desa Halangan Ratu yang berbatasan antara Kabupaten Lampung Selatan dan Pesawaran.
"Par tersangka ini mengaku ketiganya sehari-hari tidak bekerja, mereka mendapatkan sabu-sabu itu dari seorang bandar di wilayah Halangan Ratu yang disebut dengan panggilan Duka," terangnya.
"Mereka membeli sabu-sabu seberat 11,22 gram itu untuk dijual kembali. Mereka membelinya dari Duka dengan harga Rp 11 Juta," imbuhnya.
Kasat menerangkan bahwa peran para tersangka mengedarkan sabu khusus di dua wilayah, yaitu di Kota Metro dan Kota Bandarlampung.
"Setelah membelinya, sabu-sabu ini mereka pecah-pecah menjadi paket hemat atau paket kecil dengan harga edar Rp 200 Ribu per paketnya. Untuk wilayah peredaran jaringan ini, ada di Kota Metro dan Kota Bandar Lampung," jelasnya.
Kini Polisi tengah melakukan pendalaman terhadap ketiga tersangka yang diamankan. Satres Narkoba Polres Metro juga masih melakukan pengembangan terhadap keterlambatan orang lain dalam jaringan sindikat tiga pemuda tersebut.
"Kami masih melakukan pendalaman dan proses pemeriksaan terkait dengan sindikat ini. Kami juga masih melakukan pengembangan terkait dengan keterlibatannya dengan jaringan lain," tandasnya.
Kini ketiga tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
KPU Metro Cabut Diskualifikasi Paslon Wahdi-Qomaru
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
KPU Metro Cabut SK Diskualifikasi Wahdi – Qomaru
Sabtu, 23 November 2024