Biaya Ibadah Haji 2024 Ditentukan, Kakanwil Kemenag Lampung Ungkap Skema Pembayaran
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) telah menetapkan biaya haji untuk tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93,4 juta per jamaah.
Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI pada tanggal 27 November 2023, menandai penurunan dari usulan awal sebesar Rp 105 juta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung, Puji Raharjo, menjelaskan bahwa biaya tersebut tidak sepenuhnya dibebankan kepada Jamaah Calon Haji (JCH).
Sebanyak 40 persen atau Rp37.364.111 dari biaya tersebut akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat dana haji, sedangkan sisanya, sebesar Rp56.046.172, akan ditanggung oleh JCH.
Dengan asumsi telah dipotong biaya setoran awal sebesar Rp25.000.000, biaya pelunasan untuk JCH tahun 2024 adalah sebesar Rp31.046.172.
Puji Raharjo menambahkan, pelunasan diperkirakan akan dimulai pada akhir Desember 2023 atau awal Januari 2024, dengan kebijakan Menteri Agama yang memperbolehkan JCH untuk mencicil biaya haji melalui metode Top Up hingga batas waktu pelunasan.
Selain itu, terdapat skema baru yang harus diperhatikan oleh JCH sebelum melakukan pelunasan, yaitu syarat istitha'ah kesehatan.
"JCH yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan tidak diperbolehkan untuk melakukan pelunasan,” ujar Raharjo.
Kementerian Agama bersama Kementerian Kesehatan sedang menyusun skema pemeriksaan kesehatan dua kali bagi jemaah haji, untuk memastikan mereka memiliki kondisi kesehatan yang memadai.
Puji Raharjo juga menjelaskan tentang Nilai Manfaat (NM) dari dana haji, yang merupakan hasil pengelolaan keuangan haji oleh BPKH.
Pengelolaan ini berprinsip syariah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dimana nilai manfaat tersebut dapat digunakan untuk membayar selisih atau mengurangi jumlah biaya pelunasan.
Dengan kebijakan dan skema baru ini, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 dapat berjalan dengan lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi para JCH. (*)
Berita Lainnya
-
Seminar Nasional BKPI UIN RIL Bahas Tren Konseling Global pada AI, Kesehatan Mental, dan Pengembangan Karier
Selasa, 23 Juni 2026 -
Pleno Penetapan Digelar, 270 Peserta Didik Sekolah Rakyat Kota Baru Segera Diumumkan
Selasa, 23 Juni 2026 -
Rail Clinic KAI Singgah di Sukamenanti, 250 Warga Dapat Layanan Kesehatan Gratis
Selasa, 23 Juni 2026 -
PSPB UIN RIL Gelar Workshop Pengembangan Instrumen Asesmen HOTS dalam Pembelajaran Biologi
Selasa, 23 Juni 2026








