• Rabu, 09 Juli 2025

Bawaslu Bakal Bubarkan Kegiatan Kampanye di Metro Tanpa STTP

Selasa, 28 November 2023 - 12.52 WIB
324

Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro, Hendro Edi Saputro saat dikonfirmasi di kantornya. Foto: Arby/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Metro - Memasuki masa kampanye, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Metro mengaku akan membubarkan setiap kegiatan kampanye yang tidak dilengkapi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari Kepolisian dan ditembuskan ke Bawaslu setempat.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Metro, Badawi Idham melalui Kordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Pencegahan dan Humas, Hendro Edi Saputro saat dikonfirmasi di kantornya, Selasa (28/11/2023).

Hendro menjelaskan, masa kampanye dalam pemilu 2024 berlangsung selama 75 hari. Itu terhitung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

"Jangan lupa surat STTP dari kepolisian itu harus wajib terbit sebelum mereka kampanye dan harus ditembuskan ke Bawaslu. Ketika nanti tidak ada penerbitan soal STTP dari kepolisian maka kami akan bubarkan," kata Hendro. kepada awak media.

Ia juga menyebut bahwa pihaknya bakal menjadikan setiap temuan sebagai bentuk pelanggaran jika kegiatan kampanye yang dilaksanakan tergelar tanpa pemberitahuan.

"Kemudian teman-teman peserta pemilu harus tertib, kalau tidak tertib itu nanti akan kami jadikan temuan dan kemudian itu akan dihentikan kalau masih melakukan kampanye," cetusnya.

"Karena dasar kita adalah STTP, kalau ketentuan-ketentuan itu sudah dipenuhi maka silahkan karena sudah masa kampanye. Jika soal aturan tidak tertib maka kewajiban Bawaslu adalah menjadikan itu temuan," imbuhnya.

Selain itu, Hendro mengaku bahwa pihaknya telah menggelar deklarasi kampanye damai dalam pemilu 2024. Hal tersebut sebagai salah satu komitmen dalam menjaga demokrasi.

"Ya kami tentu juga bersama Ketua dan divisi penanganan pelanggaran, berapa hari yang lalu sudah melaksanakan deklarasi. Deklarasi ini salah satu bentuk komitmen kita bersama peserta pemilu mendeklarasikan diri untuk bagaimana kemudian di masa kampanye hari ini, kita berkomitmen menjaga demokrasi," jelasnya.

Usai deklarasi, Bawaslu bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro melakukan penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang terpasang di penjuru Bumi Sai Wawai.

"Kita sudah melaksanakan penertiban alat peraga sosialisasi atau APS di seluruh Kota Metro, tetapi kami memang tidak bisa secara langsung dalam waktu beberapa hari membersihkan secara total. Tetapi tinggal 10 persen APS yang masih terpasang," terangnya.

Dirinya meminta seluruh peserta pemilu untuk dapat melepas setiap APS yang masih terpasang dan merubahnya ke tempat yang telah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Di semua kelurahan itu sudah ada titik yang kemudian sudah ditentukan untuk pemasangan APK oleh KPU. Hari ini di masa kampanye, saya mohon betul dengan peserta pemilu ini, agar kiranya membantu juga bersama kami untuk melepas masing-masing APS, karena hari ini sudah ditentukan oleh KPU soal pemasangan APK," bebernya.

"Bagaimana kemudian nanti, kalau para peserta pemilu ini memasang APK diluar titik yang telah ditentukan oleh KPU itu maka itu menyalahi aturan, karena ini sudah PKPU yang mengatur," sambungnya.

Kordiv Hukum, Pencegahan dan Humas Bawaslu Kota Metro tersebut juga menegaskan bahwa pihaknya telah siap melakukan kontrol kampanye para peserta pemilu.

"Di PKPU nomor 15 tahun 2023 soal kampanye, maka kami bersama-sama Bawaslu dan jajaran Kecamatan dan semua sangat siap dalam hal ini adalah mengontrol bagaimana teman-teman peserta pemilu ini melakukan kampanye," tandasnya.

Diketahui, masa kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu Presiden Dan Wakil Presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Kampanye pemilu sendiri adalah masa untuk mendapatkan dukungan yang sebesar-besarnya dari rakyat. Terdapat beberapa metode kampanye yang diantaranya ialah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.

Kemudian pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum, media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring, rapat umum hingga debat pasangan.

Sementara untuk mengatur jalannya masa kampanye, terdapat sejumlah aturan dan larangan yang tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. (*)