• Sabtu, 26 April 2025

Polisi Tangkap Dua Pelaku Curat Motor Milik Warga Tanjung Sari Lamsel

Senin, 27 November 2023 - 12.39 WIB
103

Dua tersangka curat saat diamankan di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu (25/11/2023) kemarin. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Polisi menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menggondol sepeda motor Honda Supra Fit milik Bisri (66) warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono menerangkan, para pelaku melakukan aksi curat hari Jumat (25/11/2022) tahun lalu, sekitar pukul 05.00 WIB.


"TKP didalam rumah korban di Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari," kata Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono saat dikonfirmasi. Senin, (27/11/2023).

Martono menceritakan, pada waktu itu kedua pelaku berhasil masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela rumah.

"Kemudian kedua pelaku masuk dan mengambil sepeda motor Honda Supra Fit Nopol BE 7729 ES, yang terparkir diruang tengah lalu keluar melalui pintu bagian samping," sambungnya.

Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian material sekira Rp 4 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.

Polisi pun langsung melakukan penyelidikan untuk memburu para pelaku, setahun kemudian polisi mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kediamannya.

Tepatnya, hari Sabtu (24/11) kemarin, sekitar pukul 05.30 WIB, Polsek Tanjung Bintang dibantu Tekab 308 presisi Polres Lamsel menggerebek para pelaku.

"Petugas berhasil menangkap kedua pelaku yakni Sukardiman (35) dan Hendri Setiono (22) di rumah masing-masing," cetus Kapolsek.

Saat dilakukan penangkapan, polisi juga menemukan motor Honda Supra Fit curian milik korban yang masih berada di tangan pelaku.

Pelaku Sukardiman tercatat sebagai warga Kecamatan Tanjung Sari, dan Hendri Setiono berasal dari Kecamatan Tanjung Sari.

Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 BPKB sepeda motor Honda Supra Fit, 1 buah obeng, 1 buah gunting dan 1 motor Yamaha Vega R warna biru hitam milik tersangka.

"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun," tandas Kapolsek. (*)

Editor :