Pembentukan Dua MWCNU Natar Dinilai Cacat Administrasi dan Sarat Kepentingan
![](https://kupastuntas.co/uploads/posts/pembentukan-dua-mwcnu-natar-dinilai-cacat-administ_20231127192116.jpg)
Konferensi kecamatan MWCNU yang digelar di Aula Center MWCNU Natar Pondok Pesantren Darul Ma'arif Natar, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu, (26/11/2023). Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sekretaris Pengurus Anak Cabang (PAC) Ansor kecamatan Natar, Muhamad Imam Mahfud, keberatan atas keputusan Pimpinan Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Lampung Selatan yang membentuk dua Majelis Wakil Cabang Nahdatul Ulama (MWCNU) Natar, karena dianggap cacat administrasi dan sarat kepentingan.
Muhammad Imam Mahfud mengatakan, konferensi kecamatan MWCNU yang digelar di Aula Center MWCNU Natar Pondok Pesantren Darul Ma'arif Natar pada Minggu (26/11/2023) terkesan terburu-buru.
Ia bahkan menilai PCNU tegas ingin membagi dua MWCNU, karena sarat kepentingan dengan dalih luas wilayah yang mengharuskan MWCNU untuk dibagi menjadi dua. Padahal hal tersebut tidak tertera dalam AD/ART ataupun peraturan yang ada dalam perkumpulan NU itu sendiri.
"Dalam proses persidangan tidak ada suara peninjau yang diberikan kesempatan berbicara. Suara penuh hanya berdasarkan id card peserta, dalam tatib persidangan PCNU telah menggiring tatib persidangan dan lebih mengutamakan Voting dari pada musyawarah mufakat," tegasnya.
Hal tersebut dinilai sangat melanggar kultur Nahdliyyin, yang setiap pengambilan keputusan harus mengutamakan musyawarah dan mufakat. Padahal di tempat persidangan banyak para tokoh dan kyai sepuh dan para habaib yang hadir untuk diminta pendapat.
"Dalam pemilihan ketua tanfidziyah terkesan terburu-buru dan langsung memilih dan menyepakati Voting. Sehingga kami menilai PCNU Cacat Admisitrasi dalam hal persidangan dengan memaksa membagi dua MWCNU Natar dengan dasar Peraturan Perkum yang katanya MWCNU dapat di bentuk lebih dari satu," terangnya.
Ia menuturkan, landasan dasar yang dibacakan dalam sidang putusan PCNU Lampung Selatan yaitu Peraturan Perkumpulan NU BAB II Tentang Sarat Pembentukan Kepengurusan, Pasal 3 poin 7 dan 8, isinya adalah dalam satu wilayah kabupaten/kota PCNU dapat dibentuk lebih dari Satu PCNU.
"Sehingga hal atau poin yang dimaksud adalah PCNU. Bukan untuk MWCNU. sedangkan MWCNU itu tidak ada di AD/ART maupun perkumpulan peraturan NU, sehingga bisa dikatakan bahwa keputusan itu cacat administrasi, sarat kepentingan," kata dia.
"Saya memohon kepada para tokoh NU di Natar dan para kyai dan habib segera memepertimbangkan dan mengambil langkah konsolidasi ke PWNU tentang pembagian dua MWCNU atau segera menggelar konferensi luar biasa. Karena ini akan berimbas ke Banom dan PAC yang lain," sambungnya.
Ia berharap agar hanya ada satu MWCNU di kecamatan Natar sebagai salah satu bentuk pondasi dan arah kiblat untuk proses kaderisasi bagi kaum Nahdliyyin dan banom banom lainnya di Wilayah kecamatan Natar.
"Harapannya kepada pengurus Wilayah PWNU Lampung agar tegas dan bisa mempertimbangkan persoalan yang terjadi dan membatalkan pembentukan dua MWCNU di wilayah Natar," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pemuda Batak Bersatu Gelar Penguatan Organisasi Biro Hankam dan Biro Hukum se-Lampung
Sabtu, 15 Februari 2025 -
PLN Dukung Bakat dan Prestasi Atlet Muda di Exhibition Mini Basket Lampung Series 2025
Sabtu, 15 Februari 2025 -
Rektor Universitas Teknokrat Indonesia Paparkan Gagasan Strategis di Rembuk Nasional Aptisi di Batam
Sabtu, 15 Februari 2025 -
Jelang Pelantikan dan Retreat di Magelang, Parosil-Mad Hasnurin Gelar Doa Bersama
Sabtu, 15 Februari 2025