Gandeng POM TNI, Dishub Razia Kendaraan ODOL, Fokus di Perbatasan

Dishub Razia Kendaraan ODOL. Foto: Dok/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum (gakkum) akan melakukan razia kendaraan kendaraan over dimensi over loading (ODOL) atau membawa muatan lebih. Razia melibatkan polisi militer (POM) TNI ini akan difokuskan di Perbatasan Kabupaten Way Kanan dengan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Kepala Dishub Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, tindakan penegakan hukum terhadap kendaraan ODOL ini akan melibatkan unsur POM TNI, Dirlantas, Satlantas, Dishub Provinsi Lampung, Dishub kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Senin besok tanggal 27 November 2023 sudah gerak di perbatasan untuk gakkum kendaraan ODOL. Untuk waktu pelaksanaannya 15 hari," kata Bambang Sumbogo, Minggu (26/11/2023).
Bambang mengungkapkan, lokasi pelaksanaan razia kendaraan ODOL akan difokuskan di Kabupaten Way Kanan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan.
"Ada beberapa tempat yang akan dilakukan razia terhadap kendaraan ODOL. Tapi fokus kita ada di perbatasan Way Kanan karena memang penyakitnya ada disana," tegasnya.
Selain perbatasan Way Kanan-Sumsel, razia kendaraan ODOL juga akan digelar di exit tol Pelabuhan Bakauheni, exit tol Lematang serta di Krui.
"Tapi sekali-sekali kita juga akan ke Simpang Pematang, kita ke Krui juga. Tapi yang jelas perbatasan, kemudian exit tol Bakauheni dan exit tol Lematang sama di Terbanggi itu sampel saja. Tapi fokusnya di perbatasan Way Kanan," jelasnya.
Bambang menjelaskan, sanksi yang diberikan terhadap kendaraan ODOL yang melakukan akan dilakukan penilangan. Namun, tidak menutup kemungkinan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat akan dilakukan penahanan.
"Kita lihat di lapangan, kalau yang memang bodong kita lagi coba siapkan lokasi karena disana ada bekas stockpile. Itu kita lagi coba pinjam nanti coba kita pakai disana," katanya.
Dalam razia tersebut, pihaknya juga akan menyasar kendaraan pengangkut batubara serta mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022.
"Kita saat ini masih sambil sosialisasi SE batubara, kemudian kita juga melakukan penindakan tilang juga pastinya kalau yang melanggar," jelasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 045.2/0208/V.13/2022 disebutkan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut batubara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (BI) sesuai buku uji kendaraan.
Batubara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang diizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.
Rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Kendaraan batubara juga hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB.
Pantauan Kupas Tuntas di Jalan Soekarno Hatta, Bandar Lampung, Minggu (26/11/2023), masih terlihat kendaraan truk batubara melintas pada siang hari. Iring-iringan truk batubara terkadang lebih dari tiga kendaraan. Kondisi ini tentu membahayakan bagi pengguna kendaraan lain dan mempercepat kerusakan jalan.
Hal ini tentu menjadi keluhan para pengendara lain karena dianggap menghambat perjalanan dan bisa memicu terjadi kemacetan. Apalagi, truk batubara sering berjalan beriringan.
Mashuri, seorang sopir truk batubara saat ditemui mengaku, hanya menjalankan pekerjaan. "Kami cuma kerja, disuruh muat ya muat. Sesuai arahan pemilik perusahaan saja," katanya.
Mashuri mengatakan, ia tidak bisa memilih jalan pada siang atau malam hari. Karena, ia hanya mengikuti perintah pemberi pekerjaan. "Kapan ada muatan kita jalan. Jadi gak bisa pilih waktu. Sekalipun harus muat pagi atau malam hari ya kita tetap jalan," katanya.
Ia mengatakan, selama menjalani pekerjaan sebagai sopir truk batubara belum pernah mendapat teguran dari petugas terkait jam operasional. "Paling cuma ditertibkan masalah parkir, jangan memakai bahu jalan, itu saja. Kalau ditegur karena pagi atau siang hari jalannya gak ada itu," ujarnya.
Mashuri mengungkapkan, jika memang nanti ada penertiban maka yang harus ditertibkan adalah perusahaannya, bukan sopir pengangkut batubara. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Senin, 27 November 2023 dengan judul "Gandeng POM TNI, Dishub Razia Kendaraan ODOL"
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Mulai Seleksi Calon Siswa Sekolah Rakyat
Selasa, 10 Juni 2025 -
Program Sekolah Rakyat Dimulai Juli 2025, DPRD Lampung: Peluang Besar Tingkatkan IPM
Selasa, 10 Juni 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Beri Layanan Cek Kesehatan Gratis Bagi Pelajar
Selasa, 10 Juni 2025 -
Ayu Asalasiyah Resmi Jadi Bupati Way Kanan Definitif
Selasa, 10 Juni 2025