Sudin Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Kantor BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, saat menyampaikan sambutan dalam acara peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XX (20) Bandar Lampung, Sabtu (25/11/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, melakukan peletakan batu pertama pembangunan gedung kantor Balai
Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) wilayah XX (20) Bandar
Lampung, Sabtu (25/11/2023).
Dalam sambutannya, Sudin yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung itu mengungkapkan jika dirinya sangat mengapresiasi pembangunan kantor baru BPKHTL XX Lampung yang dilakukan oleh Kementerian LHK dan PT Pertamina, karena selama ini Kantor BPKHTL XX Lampung masih mengontrak.
"Sedangkan tingkat kesulitan pekerjaan di BPKHTL XX
Lampung sangat tinggi, karena banyak konflik-konfllk tenurial antara pemerintah
dengan masyarakat, pemerintah dengan perusahaan, perusahaan dan masyarakat dan
antar warga masyarakat. Wilayah kerjanya pun melingkupi 2 provinsi yaitu
Lampung dan Bengkulu," ungkap Sudin.
Menurutnya, dengan adanya kantor yang akan dibangun merupakan penghargaan dan apresiasi dari KLHK bagi pimpinan dan staf BPKHTL XX Lampung atas jerih payah dan kinerja yang dihasilkan selama ini, antara lain penghargaan atas realisasi PNBP Penggunaan Kawasan Hutan tertinggi, realisasi pengukuhan 100 persen kawasan hutan di Lampung dan Bengkulu tahun 2023, serta diperolehnya ISO 9001di bidang sistem managemen mutu di tahun ini.
"Saya berharap dengan adanya kantor yang baru nanti,
kinerja BPKHTL XX Lampung dapat meningkat dan memberikan energi positif bagi
pimpinan dan staf nya untuk menunjukkan kinerja yang baik," terangnya.
Sudin menambahkan, tantangan pekerjaan di BPKHTL Pasca UU nomor
11 Tahun 2021 dan UU No 6 Tahun 2023 akan sangat menantang, karena BPKHTL
menjadi ujung tombak menjaga keseimbangan antara lnvestasi dan kelestarian
lingkungan hidup, karena salah satu tugasnya adalah memverifikasi data dan
informasi sistem kajian dampak lingkungan dan pengelolaan data dan informasi
sumber daya hutan dan lingkungan. Serta menjadi referensi atau rujukan bagi
beragam permasalahan tenurial di kawasan hutan.
Dalam kegiatan itu, Sudin juga memberikan apresiasi khusus
kepada Kepala BPKHTL XX Lampung, Ani yang telah membantu program bersama Komisi
IV DPR RI dengan KLHK di Lampung.
Sementara Kepala BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung, Hariani
Samal, S.Hut., M.Si. dalam laporannya mengungkapkan, BPKHT yang sebelumnya
bernama BPKH merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis KLHK di bawah Ditjen
Plano/091 Kehutanan dan Tata Lingkungan, yang menyelenggarakan pemantapan
kawasan hutan dan tata lingkungan.
"Selain itu, juga memiliki tugas melaksanakan pengukuhan
kawasan hutan, penyiapan bahan perencanaan kehutanan wilayah, penyiapan data
perubahan fungsi dan peruntukan kawasan hutan. Verifikasi data dan informasi
sistem kajian dampak lingkungan dan pengelolaan data dan informasi sumber daya
hutan dan lingkungan," ungkap Hariani.
Ia menjelaskan, BPKHTL wilayah XX Bandar Lampung terbentuk
sejak tahun 2013 berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor
P.16/Menhut-11/2013 tanggal 28
Februari 2013, tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
SK.6188/Kpts-11/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pemantapan Kawasan
Hutan.
"Sebagai salah satu dari 22 BPKHTL se-Indonesia, kami
mengemban amanah pemantapan kawasan hutan pada 2 provinsi yang terdiri dari
Provinsi Lampung dengan luas Kawasan hutan ±1.004.735 hektar dan Provinsi
Bengkulu dengan luas Kawasan hutan ±.924.6'3'
hektar, serta wilayah layanan tata lingkungan pada 2 provinsi dan 25
kabupaten/kota," terangnya.
Selama ini lanjutnya, Kantor BPKHTL Wilayah XX Bandar Lampung berlokasi di Jalan Raden Gunawan Nomor 41 Rajabasa, Kota Bandar Lampung, dengan lahan dan gedung berstatus sewa selama kurang lebih 10 tahun.
Ia juga merincikan sekilas kiprah selama 10 tahun BPKHTL
wilayah XX Bandar Lampung, yakni :
1. Telah melaksanakan penataan batas kawasan hutan sepanjang
7.276 Km yang menghasilkan penetapan
kawasan hutan sebesar 88,1 persen untuk kawasan hutan di Provinsi Lampung dan
sebesar 77,3 persen untuk kawasan hutan di Provinsi Bengkulu.
Tahun 2023, ditargetkan penataan batas sepanjang 64 Km untuk
menghasilkan penetapan kawasan hutan di Provinsi Lampung dan Bengkulu sebesar
100 persen, meskipun disertai berbagai
drama penolakan di lapangan sebagai implikasi dari tingginya konflik tenurial
di sepanjang trayek batas kawasan hutan.
2. Telah melaksanakan lnventarisasi dan Verifikasi
Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH),
yang antara lain telah menghasilkan SK Biru di Provinsi Bengkulu serta menjadi
anggota Tim Terpadu PPTPKH Provinsi Lampung.
3. Telah dilaksanakan penataan batas TORA sepanjang 7,8 Km di
Kabupaten Lampung Barat yang saat ini proses penyampaian BATB ke Pusat.
4. Setiap tahun telah melaksanakan ground check penutupan
lahan dalam rangka update data dan informasi di Provinsi Lampung dan Bengkulu
yang berkontribusi terhadap update data dan informasi Penutupan lahan nasional.
5. Setiap tahun melaksanakan verifikasi penggunaan Kawasan
hutan di Provinsi Bengkulu
6. Penyusunan Rencana Kerja Sub Nasional FOLU Nehsink 2030 di
Lampung dan Bengkulu
7. Melaksanakan Pembangunan sistem manajemen mutu ISO
9001:2015 dan telah memperoleh sertifikat ISO pada bulan Oktober 2023.
Hariani merincikan, Pembangunan kantor BPKHTL Wilayah XX Bandar
Lampung telah disediakan lahan seluas ±4.800 m2 terletak di Jalan Pramuka Nomor
46, RT.004 LK. II, Kelurahan Langkapura, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar
Lampung, dengan ukuran lebar bagian depan I sisi sebelah barat ±50 meter,
bagian belakang atau sisi sebelah timur ±45 meter dengan sisi yang melintang di
bagian utara dan Selatan sepanjang ±100 meter.
"Selain itu, juga dilaksanakan melalui mekanisme Tukar
Menukar BMN KLHK dengan PT. Pertamina (Persero), dengan rencana bangunan dua
lantai seluas ±1.000 m2," ungkapnya.
Ia menambahkan, peletakan batu pertama ini menjadi momentum
bersejarah sebagai simbol peletak dasar dalam mengawali pembangunan kantor
BPKHTL Wilayah XX bandar Lampung.
"Di atas lahan ini kami menampakkan mimpi-mimpi indah
kami kedepannya, mimpi yang semoga dapat terwujud, tempat kami mengabdikan
embanan amanah, tempat kami mencurahkan ide, kreasi, bahkan inovasi, tempat
kami berkarya, mencurahkan semangat kebersamaan kami untuk menghasilkan karya-karya
terbaik bangsa kedepannya,” Katanya.
Hariani juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ketua
Komisi IV DPR RI, Dirjen PKTL, Sekditjen PKTL, PT. Pertamina, PT. Patra Jasa,
PT. Abiraya, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Bandar Lampung serta
para pihak yang membantu terselenggaranya acara peletakan batu pertama ini.
"Kami berharap semoga pembangunan gedung kantor dapat
berjalan dengan baik dan lancar. Kami menyampaikan permohonan maaf apabila
dalam penyelenggaraan ini terdapat hal yang kurang berkenan," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Ayu Asalasiyah Resmi Jadi Bupati Way Kanan Definitif
Selasa, 10 Juni 2025 -
Tiga Daerah di Lampung Belum Usulkan Lokasi Pembangunan Sekolah Rakyat
Selasa, 10 Juni 2025 -
Wanita Asal Lampung Diduga Jadi Korban Pembunuhan, Jasad Ditinggal di RS Semarang
Selasa, 10 Juni 2025 -
Mulai Juli 2025, SMA/SMK/SLB Negeri di Lampung Dilarang Pungut Uang Komite
Selasa, 10 Juni 2025