• Kamis, 05 Desember 2024

Sengketa Pilkades di Lamtim Berlanjut, Pemkab Bentuk TPF dan Calon Kades Ancam Gugat ke PTUN

Minggu, 26 November 2023 - 14.32 WIB
283

Rapat membahas sengketa pemilihan kepala desa serentak Desa Putra Aji Dua, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur tahun 2023. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sengketa pasca kerusuhan dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Putra Aji Dua, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur kini memasuki babak baru.

Tim Pencari Fakta (TPF) yang dibentuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat terancam digugat pihak Calon Kades nomor urut 02 ke Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal itu diungkapkan Januarius Eko Saka yang merupakan kuasa hukum Rika Jayanti Calon Kades Putra Aji Dua nomor urut 02. Januarius menyebut bahwa pihaknya telah mengajukan gugatan dan keberatan atas terbentuknya TPF oleh Pemkab Lampung Timur yang tidak melibatkan sejumlah Forkopimda seperti unsur DPRD di Lampung Timur.

"Pemkab Lamtim hanya membentuk tim yang terdiri dari Asisten, dinas PMD, Kecamatan, dan pihak Kepolisian, namun dari legislatif tidak sama sekali dilibatkan dalam hal pembentukan tim pencari fakta," kata dia kepada awak media, Minggu (26/11/2023).

"Kita kan tahu sesuai dengan aturan jika memang dibentuknya suatu tim yang dibawahi oleh pihak Forkopimda, tentunya di situ dilibatkan salah satu pihak seperti DPRD yang menjadi wakil rakyat dalam mencari keadilan, agar dikeluarkannya hasil yang benar-benar fair," ungkapnya.

Januarius juga mengungkapkan bahwa perkara yang kini tengah ditangani oleh Polres Lampung Timur ialah perihal kerusuhan dalam Pilkades Putra Aji Dua pada Oktober lalu.

Yang mana perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur dan tinggal menunggu waktu sidang. Sementara soal perkara dugaan money politik masih dalam tahap penyelidikan.

"Yang pasti menurut keterangan Kasat, semua dalam tahap proses yang terus berjalan. Tinggal kita lihat saja apakah betul diproses dan segera disidangkan yang telah dilimpahkan. Begitupun dengan money politik, yang telah kami laporkan sebelumnya," ungkapnya.

Ia mengancam bahwa pihaknya akan melakukan gugatan ke PTUN jika keputusan yang dikeluarkan TPF memberatkan calon kades 02.

"Jika tidak sesuai dengan harapan yang kami inginkan, kami mempertegas dalam perkara ini tidak cukup sampai di sini dan akan kami bawa persoalan ini ke tingkat lebih tinggi yakni PTUN," pungkasnya.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun Kupastuntas.co, pada Jum'at (23/11/2023) Pemkab Lamtim telah menggelar rapat koordinasi (Rakor) terbatas yang membahas hasil Pilkades di Lamtim pada 30 Oktober 2023 lalu.

 Adapun dalam rapat tersebut Pemkab Lamtim telah membentuk tim guna menangani persoalan Pilkades yang bersifat pelanggaran administratif. Yang digugat masing-masing Calon dari 3 Desa yang kurang puas terhadap hasil pemilihan yang telah diumumkan.

Dari 112 Desa yang mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Lampung Timur, terdapat 3  Desa dari 2 Kecamatan yang mengajukan keberatan dan tuntutan terhadap hasil pemilihan, diantaranya ialah Desa Putra Aji Dua dan Desa Negara Nabung dari Kecamatan Sukadana, serta Desa Mataram Baru dari Kecamatan Mataram Baru.

Asisten I Pemkab Lampung Timur, Tarmizi mengungkapkan bahwa pihaknya telah membentuk tim untuk mengkaji persoalan sengketa Pilkades yang diajukan oleh tiga calon Kades.

Meskipun begitu, ia menegaskan akan memberikan sanksi sesuai Peraturan Bupati (Perbub) Lampung Timur terkait Pilkades Lamtim 2023 jika keberatan atas sejumlah pelanggaran administratif yang diajukan tiga calon Kades itu terbukti.

"Namun untuk sanksi tuntutan yang diminta oleh pihak calon yang mengajukan keberatan, untuk menuntut diselenggarakannya pemilihan ulang tidak dapat diakomodir dikarenakan tak adanya aturan yang membawahi itu sesuai dengan amanat undang-undang maupun peraturan pemilihan kepala desa yang ada," terangnya beberapa waktu lalu.

Selain itu, Tarmizi juga menambahkan bahwa kehadiran TPF dapat membeberkan fakta sebenarnya terkait dugaan beragam pelanggaran dalam Pilkades khususnya praktik money politik.

"Sementara untuk sanksi pidana telah diserahkan proses itu ke jalur hukum, yang kini telah ditangani beberapa oleh pihak kepolisian Polres Lampung Timur. Seperti halnya perkara yang sedang berjalan terhadap gugatan yang diajukan oleh salah satu pihak calon kepala desa dari Desa Putra Aji Dua," tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lampung Timur, Yudi Irawan menyampaikan bahwa terdapat tiga desa yang telah melakukan musyawarah terhadap hasil Pilkades yang telah berlangsung.

"Dari masing-masing gugatan terdapat beberapa pelanggaran yang diduga menyalahi aturan yang ada, seperti halnya money politik, surat suara yang tidak ditandatangani oleh panitia dan hasil selisih perhitungan suara," tandasnya.

Diketahui, berdasarkan nota Berita Acara Rapat yang di peroleh Kupastuntas.co terkait dengan pembahasan fasilitas pengaduan pemilihan kepala desa serentak Desa Putra Aji Dua, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur tahun 2023.

Pada Jum'at (24/11/2023) di aula Setdakab Lamtim, PPK dan pihak Calon Kades Putra Aji Dua, Rika Jayanti membeberkan enam poin dalam catatan.

Pertama ialah terkait money politik yang saat ini sudah berproses di Polres Lampung Timur. Kedua, mempertanyakan peran DPRD yang tidak masuk dalam panitia pemilihan kabupaten.

Ketiga, ada identitas ganda DPT Desa Putra Aji Dua, yaitu satu kepala keluarga di Kecamatan Batanghari dan satu kepala keluarga di Kecamatan Labuhan Ratu sehingga patut dipertanyakan kinerja panitia terhadap proses penetapan DPT.

Keempat, saksi Rika Jayanti atas nama Sapli dan Herni tidak diminta untuk menandatangani berita acara rekapitulasi perhitungan suara, hal tersebut bertentangan dengan asas hukum yang berlaku.

Kelima, pihak nomor 2 meminta saat penetapan di kecamatan dilakukan pemungutan ulang seperti di tingkat desa. Keenam, meminta salinan fotocopy SK panitia pemilihan desa, SK pengawas pembantu, SK panitia pemilihan kabupaten dan daftar hadir saat pemilihan kepala desa Putra Aji Dua. (*)