Nyambi Jualan Obat Berbahaya, Kuli Panggul Pasar Metro Ditangkap
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro
menangkap seorang kuli panggul pasar Metro yang menjual Obat-obatan berbahaya (obaya)
jenis Tramadol di wilayah Bumi Sai Wawai.
Tersangka yang ditangkap tersebut ialah Arya Billy Pangestu (24) warga Gg. Harapan II, Jalan Imam Bonjol, RT 029 RW 007, Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat
Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengungkapkan, tersangka dibekuk Polisi pada
Rabu (22/11/2023) lalu.
Dalam penangkapan itu, Polisi menemukan barang bukti 300
butir Tramadol yang akan dijual kembali oleh tersangka Arya Billy Pangestu.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar
terkait peredaran tramadol yang di jual oleh tersangka. Jadi, menindaklanjuti
informasi itu kami mengamankan tersangka," kata Kasat saat dikonfirmasi
awak media, Minggu (26/11/2023).
Kasat menjelaskan, tersangka dibekuk Polisi usai mengambil
paket Obaya dari seorang kurir J&T di Jalan Merdeka, Hadimulyo Barat, Kecamatan
Metro Pusat.
"Kami berhasil mengamankan satu pengedar Obaya ini di
Jalan Merdeka. Jadi tersangka kami amankan sesaat setelah mengambil paketnya
dari kurir J&T," ungkapnya.
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan paket Obaya
yang dipesan tersangka melalui aplikasi belanja online Shoppee tersebut dalam
keadaan terbungkus.
"Kemudian, ketika dilakukan penggeledahan kami temukan
barang bukti Obaya itu dari dalam kotak paket. Didalamnya berisi 300 butir
Obaya," ucapnya.
Kepada Polisi, Arya Billy Pangestu mengaku membeli Obaya itu
dari aplikasi Shoppee seharga Rp 300 Ribu. Yang mana jika Obaya tersebut habis
terjual, tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 1,5 Juta.
"Dari pengakuannya, tersangka ini belanja Tramadol itu
melalui aplikasi Shoppe seharga Rp 300 Ribu. Dari modal itu, jika Obaya
miliknya habis terjual, tersangka ini mendapat keuntungan Rp 1,2 Juta. Jadi
jika di tambah modalnya, maka uang yang kembali Rp 1,5 Juta," jelas Kasat.
Tak hanya itu, tersangka juga mengaku baru aktif menjual
tramadol tersebut sejak awal November 2023. Saat diinterogasi Polisi, tersangka
menyampaikan hanya menjual Tramadol tersebut ke kalangan teman-temannya.
"Tersangka ini mengaku kalau tramadol itu hanya
dijualnya ke teman-teman yang dikenalnya saja. Kemudian, tersangka ini juga
mengaku baru pertama kali menjadi pengedar, yang mana tersangka mulai
beroperasi sejak awal bulan November ini," tandasnya.
Kini tersangka Arya Billy Pangestu berikut barang bukti
ratusan pil Tramadol tersebut diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam Undang
-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman paling
lama 15 tahun penjara atau denda Rp 1,5 Miliar.
Diketahui, Tramadol merupakan obat yang masuk kedalam
golongan obat daftar G atau Gevaarlijk alias Berbahaya. Untuk memperolehnya
harus dengan resep dokter ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam
dengan tulisan huruf K di dalamnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pohon Tumbang Jadi Ancaman Saat Hujan Deras di Metro Lampung
Minggu, 22 Desember 2024 -
Dam Raman Metro Lampung: Antara Sunyi, Sampah dan Harapan yang Memudar
Minggu, 22 Desember 2024 -
Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Nataru, DLH Kota Metro Siapkan 3 Langkah Ini
Jumat, 20 Desember 2024 -
Satpol-PP Kerahkan 150 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Metro
Jumat, 20 Desember 2024