• Rabu, 11 Juni 2025

Mulai Besok, Dishub Lampung Razia Kendaraan ODOL Selama Dua Pekan, Ini Lokasinya

Minggu, 26 November 2023 - 12.36 WIB
15.5k

Kadishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Foto: Dok Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum (gakum) akan mulai melakukan razia terhadap kendaraan over dimensi over loading (ODOL).

"Senin besok tanggal 27 November sudah gerak di perbatasan untuk gakum ODOL. Untuk waktu pelaksanaan nya antara 18 hingga 15 hari," kata Kadishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Minggu (26/11/2023).

Bambang mengatakan jika gakum penindakan kendaraan ODOL tersebut akan melibatkan unsur TNI, Dirlantas, Satlantas, Dishub provinsi, Dishub kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

"Kita akan membawa POM mewakili dari unsur TNI, kemudian ada Brimob, Dirlantas, Satlantas, Dishub kabupaten, Dishub Provinsi dan juga balai transportasi darat," sambungnya.

Sementara untuk lokasi pelaksanaan razia kendaraan ODOL tersebut akan difokuskan di Kabupaten Way Kanan yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Selatan.

"Ada beberapa tempat yang akan dilakukan razia terhadap kendaraan ODOL. Tapi fokus kita ada di perbatasan Way Kanan karena memang penyakit nya ada disana," paparnya.

Menurutnya untuk beberapa tempat lain nya yang akan dijadikan sampel ialah di exit tol Pelabuhan Bakauheni, exit tol Lematang serta di Krui.

"Tapi sekali-sekali kita ke Simpang Pematang, kita ke Krui juga. Tapi yang jelas perbatasan kemudian exit tol Bakauheni dan exit tol Lematang sama di Terbanggi itu sampel saja. Tapi fokus 18 hari di perbatasan Way Kanan," jelasnya.

Bambang menjelaskan jika sanksi yang diberikan untuk kendaraan ODOL berupa tilang. Namun tidak menutup kemungkinan kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat akan dilakukan penahanan.

"Kita lihat dilapangan, kalau yang memang bodong kita lagi coba siapkan lokasi karena disana ada bekas stockpile. Itu kita lagi coba pinjam nanti coba kita pakai disana," kata dia.

Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika dalam kegiatan tersebut pihaknya juga akan menyasar kendaraan pengangkut batu bara serta mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor 045.2/0208/V.13/2022

"Kita saat ini masih sambil sosialisasi SE batu bara kemudian kita juga melakukan penindakan tilang juga pasti nya kalau yang melanggar," katanya.

"Kita sambil memberikan brosur karena di edaran jelas kendaraan batu bara siang hari tidak boleh jalan dulu dan diimbau malam. Nanti beberapa hari kita sosialisasi setelah nya baru kita tegakkan," sambungnya.

Seperti diketahui dalam SE batu bara dijelaskan bahwa kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (BI) sesuai buku uji kendaraan.

Batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck dump atau kendaraan truk sedang.

Rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih dari 3 kendaraan. Kendaraan batu bara juga hanya diperbolehkan melintasi wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. (*)