Mulai Besok, Dishub Lampung Razia Kendaraan ODOL Selama Dua Pekan, Ini Lokasinya

Kadishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Perhubungan (Dishub)
Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum (gakum) akan mulai
melakukan razia terhadap kendaraan over dimensi over loading (ODOL).
"Senin besok tanggal 27 November sudah gerak di perbatasan untuk gakum ODOL. Untuk waktu pelaksanaan nya antara 18 hingga 15 hari," kata Kadishub Provinsi Lampung Bambang Sumbogo saat dimintai keterangan, Minggu (26/11/2023).
Bambang mengatakan jika gakum penindakan kendaraan ODOL tersebut
akan melibatkan unsur TNI, Dirlantas, Satlantas, Dishub provinsi, Dishub
kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
"Kita akan membawa POM mewakili dari unsur TNI, kemudian
ada Brimob, Dirlantas, Satlantas, Dishub kabupaten, Dishub Provinsi dan juga
balai transportasi darat," sambungnya.
Sementara untuk lokasi pelaksanaan razia kendaraan ODOL
tersebut akan difokuskan di Kabupaten Way Kanan yang berbatasan langsung dengan
Provinsi Sumatera Selatan.
"Ada beberapa tempat yang akan dilakukan razia terhadap
kendaraan ODOL. Tapi fokus kita ada di perbatasan Way Kanan karena memang
penyakit nya ada disana," paparnya.
Menurutnya untuk beberapa tempat lain nya yang akan dijadikan
sampel ialah di exit tol Pelabuhan Bakauheni, exit tol Lematang serta di Krui.
"Tapi sekali-sekali kita ke Simpang Pematang, kita ke
Krui juga. Tapi yang jelas perbatasan kemudian exit tol Bakauheni dan exit tol
Lematang sama di Terbanggi itu sampel saja. Tapi fokus 18 hari di perbatasan
Way Kanan," jelasnya.
Bambang menjelaskan jika sanksi yang diberikan untuk
kendaraan ODOL berupa tilang. Namun tidak menutup kemungkinan kendaraan yang
tidak dilengkapi surat-surat akan dilakukan penahanan.
"Kita lihat dilapangan, kalau yang memang bodong kita
lagi coba siapkan lokasi karena disana ada bekas stockpile. Itu kita lagi coba
pinjam nanti coba kita pakai disana," kata dia.
Pada kesempatan tersebut ia juga menjelaskan jika dalam
kegiatan tersebut pihaknya juga akan menyasar kendaraan pengangkut batu bara
serta mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Gubernur Lampung Nomor
045.2/0208/V.13/2022
"Kita saat ini masih sambil sosialisasi SE batu bara
kemudian kita juga melakukan penindakan tilang juga pasti nya kalau yang
melanggar," katanya.
"Kita sambil memberikan brosur karena di edaran jelas
kendaraan batu bara siang hari tidak boleh jalan dulu dan diimbau malam. Nanti
beberapa hari kita sosialisasi setelah nya baru kita tegakkan,"
sambungnya.
Seperti diketahui dalam SE batu bara dijelaskan bahwa
kendaraan tidak diperbolehkan mengangkut batu bara dan atau sejenisnya melebihi
kelas jalan yang diizinkan dan jumlah berat yang diizinkan (BI) sesuai buku uji
kendaraan.
Batu bara harus diangkut dengan kendaraan yang memiliki
jumlah berat yang dizinkan (JB) yakni 8 ton dengan jenis kendaraan light truck
dump atau kendaraan truk sedang.
Rangkaian kendaraan truk tidak diperbolehkan beriringan lebih
dari 3 kendaraan. Kendaraan batu bara juga hanya diperbolehkan melintasi
wilayah Provinsi Lampung pada pukul 18.00 WIB sampai dengan 06.00 WIB. (*)
Berita Lainnya
-
Seminar Pendalaman TKA SMAN 1 Bandar Lampung Sukses Digelar di Universitas Teknokrat Indonesia
Selasa, 10 Juni 2025 -
Pemprov Lampung Cairkan Gaji ke-13 ASN, Telan Anggaran 118,7 Miliar
Selasa, 10 Juni 2025 -
Bursa Ketua KONI Lampung Dibuka, Hanafiah Hamidi Jadi Pendaftar Pertama
Selasa, 10 Juni 2025 -
Polda Lampung Periksa Delapan Panitia Diksar MAHEPEL Unila Terkait Dugaan Kekerasan
Selasa, 10 Juni 2025