• Kamis, 05 Desember 2024

Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Bawah Umur di Pesibar Meningkat

Minggu, 26 November 2023 - 15.29 WIB
260

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Pemerintah kabupaten Pesisir Barat melalui Dinas  Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AKB) mencatat terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di wilayah setempat.

Kepala Dinas DP3AKB Pesisir Barat, dr Budi Wiyono melalui Kordinator Penguatan dan pengembangan lembaga penyediaan layanan perlindungan perempuan dan anak, Nining Santi mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak dibawah umur tahun 2023 meningkat dibanding tahun 2022 lalu.

Ia mencatat, kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan dan anak pada tahun 2023 sebanyak 41 kasus. Namun khusus untuk kasus kekerasan seksual yang terjadi pada anak dibawah umur sebanyak 19 kasus sedangkan pada tahun 2022 lalu sebanyak 12 kasus.

"Sehingga pada tahun 2023 ini angka kekerasan seksual yang terjadi di Pesisir Barat mengalami peningkatan, karena kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ini seperti gunung es yang tercatat hanya yang berani melapor saja," kata dia kepada wartawan, Sabtu (25/11/2023).

Ia mengungkapkan bahwa, kemungkinan kasus yang belum terungkap karena korban tidak berani melapor masih ada sebab menurutnya di berbagai kasus masih banyak korban yang takut melapor karena menganggap kasus yang di alami merupakan sebuah aib dalam keluarga.

Sehingga pihaknya terus menggencarkan sosialisasi untuk memberikan pemahaman ke masyarakat khususnya orang tua yang menjadi korban agar tidak takut untuk melapor apabila terjadi tindak kekerasan seksual yang terjadi. Pihaknya akan mendampingi korban untuk pemulihan hingga proses hukum.

"Karena pernah ditemukan kasus ada korban pelecehan seksual yang terjadi sejak beberapa tahun silam namun baru berani melapor enam tahun kemudian, peristiwa itu terjadi ketika korban duduk di bangku SD dan sekarang sudah memasuki SMA," kata dia.

Sehingga hal-hal tersebut yang harus menjadi perhatian untuk mendorong masyarakat agar tidak takut melapor, terlebih kata dia pelaku kekerasan seksual lebih banyak dilakukan oleh orang terdekat baik dilingkungan keluarga, tetangga, hingga teman dekat sehingga perlu kewaspadaan.

"Jangan sampai orang tua sibuk mencari nafkah sedangkan anak dipercayakan kepada tetangga untuk mengawasi anak perempuan ataupun ke keluarga sekalipun. Karena pernah ada kasus kakek kandung menyetubuhi cucu kandungnya sendiri, ayah kandung juga ada dan itu sangat miris," imbuhnya.

Sehingga ia berharap peristiwa tersebut jangan sampai terjadi lagi agar kedepan masa depan anak-anak bisa terjamin, pemerintah kabupaten Pesisir Barat mendorong agar para pelaku kejahatan seksual bisa diberi hukuman yang setimpal bahkan jika perlu diberlakukan hukuman kebiri.

Sekedar diketahui sebelumnya menanggapi maraknya kasus kekerasan seksual di kabupaten Pesisir Barat direktur lembaga pemerhati hak perempuan dan anak (LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher menyebut Negeri Para Sai Batin dan Ulama darurat kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Mantan Ketua Komnas Perlindungan Anak (KKPA) Provinsi Lampung Bidang Pemenuhan Hak Anak itu mengatakan seharusnya pemerintah melakukan evaluasi terhadap kinerja aparatur atau sumber daya manusia (SDM) yang bertugas menangani persoalan terkait perlindungan anak di Kabupaten setempat sebab selama ini kinerja nya di nilai tidak maksimal.

"Bagaimana anak-anak di Pesisir Barat bisa merasa aman dan terlindungi jika untuk membuat dan menjalankan program saja tidak paham, apa dan bagaimana program nya lalu apa yang di butuhkan anak-anak disana, lalu setelah ada program bisa benar-benar di realisasikan atau tidak di evaluasi dan lain sebagainya," kata dia beberapa waktu lalu.

Menurut Toni apabila instansi terkait paham terhadap tugas dan fungsinya tentu Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan seluruh anggota legislatif atau DPRD mendukung penuh dengan meningkatkan anggaran yang di fokuskan untuk penanganan perlindungan dan pemenuhan hak anak di kabupaten termuda itu.

“Sehingga mengimbau agar pemerintah menempatkan SDM di Dinas PPPA dan UPTD PPA yang benar benar paham dengan semua UU tentang anak, perempuan, kesejahteraan anak, jangan asal menempatkan SDM yang hanya bisa asal bapak senang atau SDM yang hanya pintar cari muka tapi tidak memiliki kualitas dalam menjalankan tanggung jawab nya,” tutupnya. (*)