Modus Jual Beli Kayu, Oknum PNS Tipu Puluhan Juta Polisi di Lampung

AY (45) PNS di Provinsi Jambi pelaku penipuan terhadap seorang anggota polisi di Lampung Timur. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sungguh nekat,
seorang oknum PNS di Provinsi Jambi tipu puluhan juta rupiah anggota personil
kepolisian di Lampung. Pelaku yakni inisial AY (45) yang menipu korban NT,
personil kepolisian warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.
Kini oknum PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus berurusan dengan Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar
mengatakan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jambi,
Jumat (24/11/2023).
"Iya tersangka AY (45) merupakan PNS di
Provinsi Jambi," ujarnya Sabtu (25/11/2023).
Rizal menjelaskan tersangka diamankan lantaran
telah melakukan penipuan modus jual beli kayu terhadap personil kepolisian di
Lampung.
"Jadi tersangka telah menipu NT, personil
kepolisian warga Lamteng," ucapnya.
Adapun peristiwa itu berawal saat tersangka
menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban.
"Korban pun tertarik, lalu tersangka meminta
dikirimkan biaya untuk mengolah serta ongkos kirim sebesar Rp 35 juta,"
imbuhnya.
Korban pun langsung mengirimkan uang dengan cara
transfer kepada tersangka sebesar Rp 35 juta dari wilayah Kecamatan Sekampung,
Lampung Timur.
"Namun, ketika sampai kayu yang dikirimkan
tidak sesuai yang disepakati," ucapnya.
Korban pun merasa tertipu karena kayu yang dikirimkan
jenis kayu Durian bukan kayu Merbau dan Meranti.
Atas kerugian itu, korban melapor peristiwa
penipuan itu ke Satreskrim Polres Lampung Timur.
"Usai menerima laporan, petugas langsung
melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di
wilayah Jambi," jelasnya.
Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang
bukti diantaranya beberapa dokumen bukti transfer dan fotocopy buku rekening
bank.
Kini tersangka berikut barang bukti telah
diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang
penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025