• Rabu, 27 November 2024

Modus Jual Beli Kayu, Oknum PNS Tipu Puluhan Juta Polisi di Lampung

Sabtu, 25 November 2023 - 13.12 WIB
131

AY (45) PNS di Provinsi Jambi pelaku penipuan terhadap seorang anggota polisi di Lampung Timur. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Timur - Sungguh nekat, seorang oknum PNS di Provinsi Jambi tipu puluhan juta rupiah anggota personil kepolisian di Lampung. Pelaku yakni inisial AY (45) yang menipu korban NT, personil kepolisian warga Kecamatan Punggur, Kabupaten Lampung Tengah.

Kini oknum PNS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan harus berurusan dengan Polres Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur, AKBP M Rizal Muchtar mengatakan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah Jambi, Jumat (24/11/2023).

"Iya tersangka AY (45) merupakan PNS di Provinsi Jambi," ujarnya Sabtu (25/11/2023).

Rizal menjelaskan tersangka diamankan lantaran telah melakukan penipuan modus jual beli kayu terhadap personil kepolisian di Lampung.

"Jadi tersangka telah menipu NT, personil kepolisian warga Lamteng," ucapnya.

Adapun peristiwa itu berawal saat tersangka menawarkan kayu jenis Merbau dan Meranti kepada korban.

"Korban pun tertarik, lalu tersangka meminta dikirimkan biaya untuk mengolah serta ongkos kirim sebesar Rp 35 juta," imbuhnya.

Korban pun langsung mengirimkan uang dengan cara transfer kepada tersangka sebesar Rp 35 juta dari wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.

"Namun, ketika sampai kayu yang dikirimkan tidak sesuai yang disepakati," ucapnya.

Korban pun merasa tertipu karena kayu yang dikirimkan jenis kayu Durian bukan kayu Merbau dan Meranti.

Atas kerugian itu, korban melapor peristiwa penipuan itu ke Satreskrim Polres Lampung Timur.

"Usai menerima laporan, petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan di wilayah Jambi," jelasnya.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti diantaranya beberapa dokumen bukti transfer dan fotocopy buku rekening bank.

Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 378 Jo 372 tentang penipuan dan atau penggelapan," pungkasnya. (*)