Jual Motor Curian di Medsos, Komplotan Pencuri di Natar Diringkus Polisi
Tiga komplotan pencuri sepeda motor di Natar bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Polsek Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kurang
dari 24 jam polisi berhasil menggulung komplotan pencurian sepeda motor yang
beraksi di samping ruko Kue Azahra Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan
Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (22/11/2023) kemarin. Polisi terbantu dengan kelalaian komplotan itu yang menjual motor curian di media sosial hingga akhirnya tercium petugas.
Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra mengatakan, hari Rabu (22/11), sekitar jam 10.15 WIB, pelaku yang tak diketahui identitasnya membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BE 3263 YT.
"Pada saat kejadian, kunci kontak
sepeda motor menempel dikunci dan korban sedang berada didalam Ruko Kue
Azahra," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11).
Betapa terkejutnya Dede Fitriyani (35)
warga Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, saat
mendapati sepeda motor miliknya telah raib.
"Atas kejadian pencurian itu,
korban harus menanggung kerugian material sebesar Rp6 juta. Kemudian korban
membuat laporan ke SPKT Polsek Natar untuk ditindaklanjuti," sambung
Hendra.
Unit Reskrim Polsek Natar langsung
bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku pencurian sepeda motor
milik korban.
Lalu, polisi mendapat informasi ada
seseorang inisial BRW (18) memposting melalui media sosial menawarkan sepeda
motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban.
"Pada hari Kamis (23/11), sekira
jam 00.30 WIB, Unit Reksrim Polsek Natar melakukan penangkapan terhadap BRW di
daerah Natar," urai Kapolsek.
Dari pengkuan BRW kepada polisi, ia
membantu menjual motor hasil curian bersama temannya yakni Fherli Fharoza (28)
dan Rian Irawan (23) keduanya merupakan warga Bandar Lampung.
Selanjutnya, ketiga tersangka bersama
sepeda motor Honda Beat hasil curian yang belum sempat terjual digelandang ke
Mapolsek Natar.
"Pelaku utama pencurian inisial L
saat ini dalam pengejaran," tegas Kapolsek.
Dari penangkapan itu, polisi turut
menyita barang bukti kejahatan diantaranya 1 BPKB sepeda motor, 1 STNK sepeda
motor Honda, 1 sepeda motor Honda Beat milik korban.
Serta, 1 motor Honda Revo, 1 handphone
Oppo warna putih, 1 handphone warna biru tua, 1 topi warna coklat, 1 topi warna
kuning, dan uang sebesar Rp250 ribu milik para tersangka.
"Para tersangka dijerat menggunakan
Pasal 362 KUH Pidana," tandas
Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
Edarkan Uang Palsu, Pemuda 18 Tahun Diciduk Polisi di Natar
Selasa, 13 Januari 2026 -
Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI
Rabu, 07 Januari 2026 -
Kunker di Karang Anyar, Sudin Edukasi Masyarakat Perihal Hukum, Media Sosial, dan Lingkungan
Rabu, 07 Januari 2026 -
Anggota Komisi III DPR RI Sudin S.E Kunjungan Kerja ke Jati Agung, Bahas Isu Sosial Masyarakat
Rabu, 07 Januari 2026









