• Jumat, 25 April 2025

Jual Motor Curian di Medsos, Komplotan Pencuri di Natar Diringkus Polisi

Sabtu, 25 November 2023 - 09.52 WIB
277

Tiga komplotan pencuri sepeda motor di Natar bersama barang bukti hasil kejahatan saat diamankan di Polsek Natar, Lampung Selatan. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kurang dari 24 jam polisi berhasil menggulung komplotan pencurian sepeda motor yang beraksi di samping ruko Kue Azahra Dusun Sidoharjo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel), Rabu (22/11/2023) kemarin. Polisi terbantu dengan kelalaian komplotan itu yang menjual motor curian di media sosial hingga akhirnya tercium petugas.

Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra mengatakan, hari Rabu (22/11), sekitar jam 10.15 WIB, pelaku yang tak diketahui identitasnya membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam bernopol BE 3263 YT.

"Pada saat kejadian, kunci kontak sepeda motor menempel dikunci dan korban sedang berada didalam Ruko Kue Azahra," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (25/11).

Betapa terkejutnya Dede Fitriyani (35) warga Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, saat mendapati sepeda motor miliknya telah raib.

"Atas kejadian pencurian itu, korban harus menanggung kerugian material sebesar Rp6 juta. Kemudian korban membuat laporan ke SPKT Polsek Natar untuk ditindaklanjuti," sambung Hendra.

Unit Reskrim Polsek Natar langsung bergerak melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku pencurian sepeda motor milik korban.

Lalu, polisi mendapat informasi ada seseorang inisial BRW (18) memposting melalui media sosial menawarkan sepeda motor yang ciri-cirinya mirip dengan milik korban.

"Pada hari Kamis (23/11), sekira jam 00.30 WIB, Unit Reksrim Polsek Natar melakukan penangkapan terhadap BRW di daerah Natar," urai Kapolsek.

Dari pengkuan BRW kepada polisi, ia membantu menjual motor hasil curian bersama temannya yakni Fherli Fharoza (28) dan Rian Irawan (23) keduanya merupakan warga Bandar Lampung.

Selanjutnya, ketiga tersangka bersama sepeda motor Honda Beat hasil curian yang belum sempat terjual digelandang ke Mapolsek Natar.

"Pelaku utama pencurian inisial L saat ini dalam pengejaran," tegas Kapolsek.

Dari penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti kejahatan diantaranya 1 BPKB sepeda motor, 1 STNK sepeda motor Honda, 1 sepeda motor Honda Beat milik korban.

Serta, 1 motor Honda Revo, 1 handphone Oppo warna putih, 1 handphone warna biru tua, 1 topi warna coklat, 1 topi warna kuning, dan uang sebesar Rp250 ribu milik para tersangka.

"Para tersangka dijerat menggunakan Pasal  362 KUH Pidana," tandas Kapolsek. (*)