• Rabu, 27 November 2024

Tak Kapok 3 Kali Masuk Bui, Residivis Asal Tulang Bawang Lampung Tertangkap Lagi

Jumat, 24 November 2023 - 17.15 WIB
98

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Banjar Agung. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Tulang Bawang - Tak kapok 3 kali masuk penjara, seorang residivis asal Tulang Bawang, Provinsi Lampung kembali ditangkap polisi.

Pelaku yakni inisial YA alias YI alias AA (37) yang berprofesi wiraswasta asal Kampung Penawar, Kecamatan Gedung Aji, Kabupaten Tulang Bawang.


Kali ini pria itu diringkus Polsek Banjar Agung, Polres Tuba atas kasus tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kapolsek Banjar Agung Polres Tuba, AKP M Taufiq mengatakan, pelaku diamankan saat berada di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Gunung Batin Baru, Kecamatan Terusan Nunyai, Lamteng pada Rabu (22/11/2023) sekitar pukul 16.20 WIB.

"Iya pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," kata Taufiq, saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023) siang.

Adapun peristiwa Curanmor itu terjadi di Mess Bengkel Karya Muda, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang pada Senin (23/10/2023) sekitar pukul 05.30 WIB.

"Saat itu, korban sedang tertidur lelap di dalam mess yang kesehariannya bekerja di Bengkel Karya Muda," ucapnya.

Dimana diketahui pelaku masuk ke dalam mess dengan cara memanjat dinding mess yang terbuat dari GRC saat korban tertidur lelap.

"Lalu pelaku membuka pintu belakang yang kuncinya terbuat dari kayu dan langsung masuk ke dalam kamar tidur korban," jelasnya.

Setelah itu pelaku dengan sigap mengambil kunci kontak dan STNK korban yang berada di dalam lemari baju. "Lalu kabur lewat pintu depan dengan membawa kabur motor korban," ucapnya.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian 1 unit motor Honda CBR berplat B 3736 PGW warna hitam merah beserta STNK nya.

"Lalu korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung Polres Tuba. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku berikut BB sepeda motor," imbuhnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR berplat B 3736 PGW Tahun 2018 warna hitam merah dan STNK milik korban Alan Purnama Aji (23), berprofesi wiraswasta, warga Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.

Hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah menjadi residivis sebanyak 3 kali diantaranya Tahun 2015 menjadi residivis kasus curat, kedua Tahun 2017 kembali menjadi residivis kasus curat, dan ketiga Tahun 2023 menjadi residivis dalam kasus curas.

Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Banjar Agung Polres Tuba, dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam pidana penjara maksimal 7 Tahun. (*)