• Sabtu, 26 April 2025

Remaja 18 Tahun Perkosa Ibu-ibu 30 Tahun di Lampung Selatan

Jumat, 24 November 2023 - 15.49 WIB
1.7k

Pelaku saat diamankan Mapolsek Tanjung Bintang. Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang remaja inisial BS (18) ditangkap polisi lantaran memperkosa seorang ibu rumah tangga yang merupakan tetangganya sendiri yang sudah emak-emak inisial TA (30).

Peristiwa tersebut terjadi di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, pada Senin (20/11/2023) sekitar pukul 00.15 WIB.


Pelaku akhirnya dibekuk Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang, pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Martono mengatakan, kronologi kejadian saat itu korban tengah tertidur pulas, dan tiba-tiba merasa ada seseorang yang membangunkan.

"Namun betapa kagetnya korban, saat terbangun sudah ada pelaku di hadapannya memakai tutup wajah dan langsung mengancam akan membunuh apabila berteriak," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023).

Melihat korban tak berani melawan, pelaku langsung memperkosa korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri.

"Atas Kejadian tersebut korban merasa malu terhadap masyarakat dan melapor ke Mapolsek Tanjung Bintang," timpal Martono.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Hasilnya petunjuk mengarah kepada terduga pelaku yakni BS. Lalu polisi melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, diantaranya sehelai celana dalam wanita warna kuning kecoklatan, 1 BH warna hitam, sehelai baju daster warna biru kombinasi bertuliskan huruf N, dan sehelai sprei warna merah muda motif bunga.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat menggunakan Pasal 289 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang kakek bernama Rustam (60) tega mencabuli gadis berusia 6 tahun, pada Senin (20/11/2023).

Parahnya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar merupakan keponakan pelaku dan dicabuli di dalam rumah pelaku, di daerah Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku Rustam sudah dibekuk kepolisian pada hari Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.

"Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian korban dibawa masuk ke dalam kamar," sambung Kapolsek.

Saat itulah pelaku langsung melakukan perbuatan jahanam terhadap korban. "Selesai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp2 ribu rupiah kepada korban," urai mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel itu. (*)