• Rabu, 27 November 2024

Ketua KPK Firli Bahuri Dicegah Keluar Negeri Selama 20 Hari Kedepan

Jumat, 24 November 2023 - 14.11 WIB
77

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Polda Metro Jaya mencegah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke luar negeri selama 20 hari kedepan.

"Hari ini Jumat penyidik telah membuat surat dan telah diterima, ditujukan kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham terkait dengan permohonan pencegahan ke LN atas nama FB selaku ketua KPK RI," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (24/11/2023).


Ade mengatakan, FB dicegah ke luar negeri selama 20 hari ke depan.

"Untuk 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan," katanya.

Polda Metro Jaya juga telah menjadwalkan beberapa pemeriksaan setelah Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, polisi juga akan memeriksa empat pimpinan KPK.

"Termasuk itu kita agendakan dalam agenda pemeriksaan minggu depan, terkait dengan pemeriksaan terhadap para pimpinan KPK RI," kata Ade. 

Adapun empat pimpinan KPK yang dimaksud adalah Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.

Ade tidak memerinci kapan pastinya pemeriksaan akan dilakukan. Namun, dia menegaskan, rangkaian pemeriksaan terhadap para saksi akan dirampungkan pekan depan.

"Mulai tanggal 27 November 2023, hari Senin minggu depan sampai dengan Sabtu minggu depan, penyidik telah men-schedule-kan atau telah merumuskan rencana penyidikan ataupun giat penyidikan tindak lanjutnya untuk memeriksa saksi-saksi yang telah dilakukan pemeriksaan sebelumnya pada tahap penyidikan sebelum ditetapkannya tersangka.

Termasuk pemeriksaan terhadap para ahli yang insyaallah akan kita tuntaskan pada minggu depan," jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2021.

Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023) malam.

Ade mengatakan, tim penyidikan Polda Metro Jaya dalam sebulan terakhir ini secara maraton sudah memeriksa 91 orang saksi dan meminta keterangan sebanyak 4 orang ahli.

Termasuk kata Ade, tim penyidikannya juga sudah melakukan serangkaian penggeledahan dan melakukan penyitaan-penyitaan terhadap sejumlah barang bukti. 

Beberapa barang bukti yang disita, termasuk dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa 'outlet money changer' dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak Februari 2021 sampai September 2023.

Ade menyebutkan, barang bukti lain yang disita berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut.

"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flashdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisikan 'holiday getway' voucher Rp 100 ribu 'spiral care' traveloka," kata Ade.

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," punglas Ade. (*)