• Sabtu, 26 April 2025

BNNP Lampung Musnahkan 82,981 Gram Sabu dan 2 Kg Ganja, Ini Rincian Kasus dan Tersangkanya

Jumat, 24 November 2023 - 11.08 WIB
119

BNNP Lampung saat musnahkan barang bukti narkotika di Laksamana RE Martadinata, Sukajaya Lempasing, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023). Foto: Martogi/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung musnahkan barang bukti narkotika sebanyak 82,981 gram sabu dan 2048,11 gram ganja.

Acara pemusnahan barang bukti narkotika itu dilakukan di Krematorium Lempasing di Laksamana RE Martadinata, Sukajaya Lempasing, Teluk Betung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).


Adapun pemusnahan barang bukti itu dilakukan dengan cara dibakar, dimana BB itu dicampur bahan bakar minyak terlebih dahulu.

Kabid Pemberantasan dan Intelegent BNNP Lampung, AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan mengatakan barang bukti narkotika itu merupakan ungkap kasus dalam kurun waktu 3 bulan terakhir.

"Total barang bukti narkotika ini dari 4 tersangka yang telah kita amankan," ujarnya, saat konferensi pers di Krematorium Lempasing.

Adapun 4 tersangka yakni inisial SS, MRAT, MIS dan FTRN. Dimana SS diamankan di Jalan Pasar Semarang Baru, Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur dengan BB 2.048,11 gram ganja dan 52,26 gram sabu.

Kemudian tersangka MRAT diamankan di pinggir Jalan Pasar Senggol, Kel. Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung dengan BB 0,0810 gram sabu.

"Sementara MIS dan FTRN diamankan di salahsatu hotel di Jalan Raden Intan, Tanjung Karang Pusat, Bandar Lampung dengan BB 32,67 gram sabu. FTRN ini mantan napi baru bebas Tahun 2019," jelasnya.

Hendry menjelaskan, saat ini peredaran gelap narkotika sudah masuk ke wilayah pedesaan. 

"Peredaran gelap narkotika tidak hanya terjadi di perkotaan, tapi sudah marak masuk ke pedesaan," ucapnya.

Dirinya mengungkapkan saat ini penyalahgunaan narkotika di Provinsi Lampung masih mengalami trend kenaikan.

"Ini dapat kita lihat dari data hasil penelitian yang dilakukan oleh BNN dan LIPI pada Tahun 2019, angka prevalensi di Provinsi Lampung sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang penyalahguna," jelasnya.

Selain itu, berdasarkan data penelitian BNN RI tentang wilayah rawan narkotika pada Tahun 2022, terdapat 298 Desa/Kelurahan masuk kategori bahaya di Provinsi Lampung.

"Dari 2.638 Desa/Kelurahan di seluruh wilayah Lampung, terdapat 576 masuk kategori waspada, 1.460 masuk kategori siaga dan 304 masuk kategori aman," imbuhnya.

Di kesempatan yang sama, dirinya mengajak seluruh stakeholder terkait dan masyarakat untuk memberantas peredaran gelap narkotika.

"Minimal dari tempat tinggal karena peredaran gelap narkotika saat ini telah masuk ke semua lingkungan masyarakat sehingga harus memiliki kontrol sosial yang diawali pada lingkungan tempat tinggal masing-masing," pungkasnya. (*)