Bejat! Kakek 60 Tahun Cabuli Ponakan Berumur 6 Tahun di Lampung Selatan
Pelaku pencabulan saat diamankan di Mapolsek Natar. Foto: Handika/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang kakek bernama Rustam (60) tega mencabuli gadis berusia 6 tahun, pada Senin (20/11/2023).
Parahnya, korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar merupakan keponakan pelaku dan dicabuli di dalam rumah pelaku, di daerah Kecamatan Natar, Lampung Selatan (Lamsel).
Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra mengatakan, pelaku Rustam sudah dibekuk kepolisian pada hari Kamis sekitar pukul 13.00 WIB.
"Pelaku ditangkap saat berada di rumahnya di Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Jumat (24/11/2023) siang.
Hendra menceritakan, aksi bejat pelaku itu terjadi hari Senin (20/11/2023), sekitar pukul 11.00 WIB, di dalam kamar rumah pelaku.
"Modusnya, pelaku mengajak korban ke rumahnya, kemudian korban dibawa masuk ke dalam kamar," sambung Kapolsek.
Saat itulah pelaku langsung melakukan perbuatan jahanam terhadap korban.
"Selesai melakukan perbuatannya, pelaku memberikan uang sebesar Rp2 ribu rupiah kepada korban," urai mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.
Setelah kejadian, ibu korban RS yang tak terima buah hatinya diperlakukan tak senonoh oleh pelaku langsung membuat laporan ke Mapolsek Natar.
Lalu, Unit Reskrim Polsek Natar bergegas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Alhasil, terduga pelaku merupakan paman dari si korban sendiri yakni Rustam.
"Unit Reskrim Polsek Natar dipimpin Panit 1 Ipda Suyitno melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku," cetus Kapolsek.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti kejahatan diantaranya baju lengan pendek, celana pendek, kaos singlet dan celana dalam masing-masing satu potong milik korban. Serta, uang sebesar Rp2 ribu yang diberikan oleh pelaku kepada korban.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak," tandas Kapolsek. (*)
Berita Lainnya
-
H-10 Hingga H-5 Lebaran: 363.607 Pemudik Masuk Sumatera, Puncak Mudik Diprediksi 19 Maret
Selasa, 17 Maret 2026 -
Kapolda, Gubernur, dan Pangdam Turun Langsung Pantau Arus Mudik di Bakauheni
Senin, 16 Maret 2026 -
Lonjakan H-6 Lebaran, 88 Ribu Pemudik Menyeberang dari Jawa ke Sumatera
Senin, 16 Maret 2026 -
Penyidikan Kasus Anak di Sidomulyo Berlanjut, Polisi Dalami Petunjuk Jaksa dan 13 Nama
Minggu, 15 Maret 2026








