Terima Aliran Dana Narkoba, AKP Andri Gunakan Rekening Sales Cantik Mitsubishi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mantan Kasatresnarkoba
Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami menerima aliran dana narkoba jaringan
internasional Fredy Pratama menggunakan rekening sales cantik Mitsubishi.
Hal tersebut terungkap saat Selva yang merupakan sales Mitsubishi di Teluk Bandar Lampung dihadirkan menjadi saksi dengan terdakwa AKP Andri Gustami di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (23/11/2023).
Selva mengatakan kenal dengan terdakwa sejak Tahun 2022, dimana saat itu dikenalkan oleh temannya bahwa terdakwa berencana ingin membeli mobil Pajero edisi terbaru.
Saat itu, Selva bertemu dengan terdakwa di sebuah rumah makan di wilayah Pahoman Bandar Lampung.
"Dikenalin kawan saya, dia (terdakwa) katanya mau ganti mobil Pajero terbaru Tahun 2022," ujarnya.
Dalam pertemuan itu, Selva mengatakan terdakwa mengaku sebagai anggota Polri. Namun, dirinya tidak tahu di mana terdakwa berdinas.
Akhirnya keduanya bertukar nomor kontak dan melakukan komunikasi dengan intens melalui WhatsApp dan telepon.
"Komunikasi lebih ke urusan pribadi. Tidak ada masalah duit," ucapnya.
Tiga bulan berselang atau tepatnya Februari 2023, keduanya bertemu kembali di restoran Grand Anugerah. Namun, terdakwa belum membeli mobil dan hanya sharing saja.
"Sering komunikasi ngobrol via WhatsApp nanya hal pribadi saja seperti kabar, tapi siang hari chatting nya," ucapnya.
Kemudian, Bulan Mei 2023 keduanya bertemu kembali di Els Coffee di Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame Bandar Lampung.
Disitulah terdakwa meminjam ATM dan rekening saksi Selva serta menguasainya. Terdakwa pun beralasan kepada saksi Selva karena akan ada transferan guna menghindari pajak.
"Dia ngomong mau pinjem rekening saya, katanya ada transferan dari teman. Kalau pakai rekening dia (terdakwa) ntar ada pajak. Saya bilang ada rekening BCA sudah lama tidak saya pakai," jelasnya.
Lalu, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyakan motif saksi menyerahkan begitu saja rekening ke terdakwa.
Saksi Selva pun menjawab terdakwa merupakan orang yang baik dan sangat kenal karena sering berkomunikasi intens.
"Udah kenal baik orangnya, sering ngirim gopay Rp 500 ribu sebanyak 3 kali," ucapnya.
Setelah memberikan ATM, saksi Selva juga pernah menerima transfer uang sebanyak Rp 3 juta.
"Ditransfer dua kali Rp 1 juta dan Rp 2 juta," ucapnya.
Dalam persidangan, akhirnya terungkap rekening saksi Selva dipakai untuk menerima aliran dana narkoba jaringan internasional Fredy Pratama.
Dimana total aliran dana yang masuk mencapai ratusan juta rupiah. Namun, saksi Selva ternyata tidak mengetahui hal tersebut. Dirinya mengetahui setelah diperiksa oleh penyidik Polda Lampung.
"Kesal tidak setelah tahu rekening kamu dipakai buat ini (pencucian uang)," tanya Hakim Lingga.
"Kesal Yang Mulia," jawab saksi Selva. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024