• Minggu, 27 April 2025

Sudin: Penuntasan PMK Pada Hewan Ternak Paling Cepat 50 Tahun

Kamis, 23 November 2023 - 17.04 WIB
2k

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin, saat memberikan sambutan dalam acara Bimtek Kewaspadaan Dini Terhadap Penyakit Pada Ternak dan Persyaratan Pengiriman Ternak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan. Kamis (23/11/23). Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Ketua Komisi IV DPR RI sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Lampung Sudin, menerangkan kepada para peternak jika penuntasan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) paling cepat 50 Tahun.

Hal tersebut disampaikan Sudin, saat menyampaikan sambutan pada kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kewaspadaan Dini Terhadap Penyakit Pada Ternak dan Persyaratan Pengiriman Ternak di Desa Sidoharjo, Kecamatan Way Panji, Kabupaten Lampung Selatan.

"Hari ini semua berbicara tentang bagaimana dampak penyakit pada ternak, dan apa saja yang pemerintah telah lakukan dan apa juga harapan para peternak yang akan datang," kata Sudin dalam sambutannya, Kamis (23/11/23).

Dengan demikian kata Sudin acara Bimtek ini menjadi momentum yang berharga dan sangat baik sekali, dimana dapat bersama-sama menggali ilmu.

"Kemudian mencari solusi bagi para peternak dalam mencari solusi atas masalah yang timbul akibat marak nya penyakit mulut dan kuku yang menyerang hewan ternak," katanya.

Sudin menerangkan dalam upaya menuntaskan penyakit PMK pada hewan ternak tidak mudah, dan juga membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Karena biasanya hampir di setiap negara untuk menuntaskan PMK pada hewan ternak itu, baru bisa clear dan dapat diakui oleh dunia paling cepat 50 tahun," terangnya.

Lanjut Sudin, saat ini pemerintah ada program berupa vaksinasi dalam rangka pencegahan penyebaran penyakit dan pengobatan.

"Sebab, terakhir penyakit Lumpy Skin Disease (LSD) juga sempat tidak ada obatnya, dan saat itu saya langsung berbicara denga pak Dirjen peternakan untuk segera mengirimkan obat-obatannya," lanjutnya.

"Kalau misalnya bapak ibu mau kirim ternak ke Jawa, Sumatera Selatan atau ke wilayah lain, pasti bapak-bapak peternak ini mengeluh kok sapinya punya saya, kambingnya juga punya saya mau di jual ke luar daerah kok biayanya sebesar itu," terangnya.

Hal tersebut kata Sudin, dilakukan untuk mencegah penyebaran penyakit, jadi kalau sapinya sehat dan layak nantinya akan diberikan surat keterangan bahwa sapi tersebut dalam keadaan sehat, dengan biaya pengecekan sebesar Rp 2.500.

"Itu juga dilakukan agar, jangan sampai karena seekor sapi yang sakit, lalu dibawa ke Pulau Jawa kena penyakit semuanya, itu yang dicegah oleh pemerintah dan itulah tugasnya Badan Karantina Pertanian," pungkasnya. (*)