Kasus Korupsi Retribusi Sampah DLH, Pengembalian Kerugian Negara Dihapus Sebesar Rp 2,927 Miliar

Sidang kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung. Foto: Dok/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang memotong masa hukuman tiga terdakwa kasus korupsi retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, yaitu Sahriwansah, Hayati dan Haris Fadillah, selama 1 tahun.
Selain memotong masa hukuman, majelis hakim juga menghapus pengembalian uang kerugian negara untuk terdakwa Sahriwansah sebesar Rp1,7 miliar, terdakwa Hayati Rp876 juta dan terdakwa Haris Fadillah sebesar Rp351 juta. Sehingga total uang kerugian negara yang tidak perlu dikembalikan sejumlah Rp2,927 miliar.
Hal ini tercantum dalam putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tertanggal 21 November 2023. Putusan ini sekaligus membatalkan putusan sebelumnya di tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Adapun majelis hakim PT Tanjung Karang yang menyidangkan putusan banding Sahriwansah adalah Bontor Aruan selaku ketua bersama dua hakim anggota Antonius Simbolon dan Gustina Aryani. Putusan banding Sahriwansah tertuang dalam Nomor: 10/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memutuskan ketiga terpidana terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Mengadili menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa Sahriwansah selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Bontor Aruan dalam putusannya yang diterima Kupas Tuntas, pada Rabu (22/11/2023).
Majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan pidana tambahan berupa pengembalian kerugian negara kepada Sahriwansah sebesar Rp2.695.200.000 dan telah dilunasinya. Dengan demikian, Sahriwansah tidak lagi diharuskan membayar sisa kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar sesuai putusan di tingkat Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hayati dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan penjara, serta harus mengembalikan kerugian negara sebesar Rp108 juta. Sehingga Hayati tidak perlu lagi mengembalikan sisa kerugian negara sebesar Rp876 juta seperti yang tercantum dalam putusan PN Kelas IA Tanjung Karang.
Majelis hakim yang membacakan putusan banding Hayati diketuai Antonius Simbolon dengan hakim anggota Bontor Aruan dan Brierly Napitupulu dengan Nomor: 12/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK.
Kemudian, memutuskan hukuman kepada terdakwa Haris Fadillah dengan pidana penjara selama 3 tahun dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 4 bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp87 juta dikurangkan uang yang sudah dikembalikan sebesar Rp76 juta. Sehingga Harris Fadilah tidak perlu lagi mengembalikan kerugian negara sebesar Rp351 juta seperti tercantum dalam putusan PN Kelas IA Tanjung Karang.
Majelis hakim yang membacakan putusan banding diketuai Antonius Simbolon didampingi hakim anggota Bontor Arwan dan Gustina Aryani, dengan Nomor: 11/PID.SUS-TPK/2023/PT TJK.
Karena ketiga terdakwa telah menitipkan uang kepada jaksa penuntut umum yang nilainya sama dengan isi putusan banding, maka tidak perlu lagi mengganti uang kerugian negara.
Terkait putusan banding ini, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bandar Lampung, Helmi, saat dihubungi mengaku belum menerima putusan tersebut.
“Kami belum terima putusan bandingnya. Nanti setelah diterima akan kami pelajari apa isi putusannya dulu, baru ambil sikap apa menerima atau upaya hukum kasasi,” kata Helmi, Rabu (22/11/2023).
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang yang diketuai Lingga Setiawan dalam putusannya menyatakan, terdakwa Sahriwansah terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mampu membayar denda tersebut maka digantikan dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Majelis hakim juga memutuskan memberikan hukuman tambahan kepada Sahriwansah berupa uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 4,3 miliar dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan sejumlah Rp 2,6 Miliar. Sehingga sisa uang pengganti kerugian negara yang harus dikembalikan oleh terdakwa Sahriwansah masih sebesar Rp1,7 miliar subsider 1 tahun penjara.
Majelis hakim juga memutuskan menghukum terdakwa Haris Fadillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider penjara selama 4 bulan. Serta harus mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp416 juta dikurangkan dengan uang yang sudah dikembalikan sejumlah Rp76 juta.
Sementara untuk terdakwa Hayati, majelis hakim PN Kelas IA Tanjung Karang menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan penjara. Serta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp984 juta dikurangkan dengan uang yang sudah dikembalikan sejumlah Rp108 juta. Sehingga uang kerugian negara yang harus dikembalikan Hayati sejumlah Rp876 juta. (*)
Artikel ini telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Kamis, 23 November 2023 dengan judul "Kasus Retribusi Sampah DLH Bandar Lampung"
Berita Lainnya
-
Ribuan Siswa Lampung Mengulang Kelas, MKKS Ajak Semua Pihak Peduli Pendidikan
Senin, 28 April 2025 -
GoZero% Goes to Medan, Telkom Gelar Aksi Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik
Senin, 28 April 2025 -
Kata Pengamat Pendidikan Soal 1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas
Senin, 28 April 2025 -
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Budhi Condrowati Dorong Dinas Pendidikan Lakukan Evaluasi
Senin, 28 April 2025