• Kamis, 05 Desember 2024

Jadi Tersangka Pemerasan, Firli Bahuri Pimpinan KPK Paling Kaya, Punya 4 Bidang Tanah di Bandar Lampung

Kamis, 23 November 2023 - 17.12 WIB
290

Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Dok KPK

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ketua KPK Firli Bahuri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Berdasarkan LHKPN, Firli merupakan pimpinan KPK paling kaya dibanding pimpinan lain.

Jumlah ini berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli yang dilaporkan pada 20 Februari 2023. Laporan itu berisi harta kekayaan Firli pada 2022.


Firli melaporkan dirinya punya delapan bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 10.443.500.000 (Rp 10,4 miliar).

Beberapa tanah dan bangunan dilaporkan merupakan hasil sendiri, dengan rincian 3 tanah dan bangunan di Bekasi serta 4 tanah di Bandar Lampung. Selain itu, 1 tanah dan bangunan di Bekasi dilaporkan sebagai warisan.

Berikut rincian tanah dan bangunan milik Firli berdasarkan LHKPN:

1. Tanah dan Bangunan Seluas 317 m2/184 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 1.436.500.000

2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

3. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

4. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

5. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDAR LAMPUNG , HASIL SENDIRI Rp. 412.500.000

6. Tanah dan Bangunan Seluas 250 m2/87 m2 di KAB / KOTA BEKASI, WARISAN Rp. 2.400.000.000

7. Tanah dan Bangunan Seluas 612 m2/342 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.727.000.000

8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/360 m2 di KAB / KOTA BEKASI, HASIL SENDIRI Rp. 2.230.000.000

Firli juga melaporkan memiliki 3 mobil dan 2 motor dengan total nilai Rp 1.753.400.000 (Rp 1,753 miliar). Kendaraan ini juga dilaporkan sebagai hasil sendiri.

Beberapa kendaraan yang dilaporkan yaitu motor Honda Vario tahun 2007, motor Yamaha N-Max tahun 2016, mobil Toyota Innova Venturer 2.0 AT tahun 2019, mobil Toyota Camry 2.5 AT tahun 2021, dan mobil Toyota LC 200 AT tahun 2012.

Firli juga memiliki kas dan setara kas Rp 10.667.865.633 (Rp 10,6 miliar). Firli tidak melaporkan adanya hutang dalam LHKPN. Sehingga Total harta Firli ialah Rp 22.864.765.633 (Rp 22,8 miliar). Paling Kaya Dibanding Pimpinan KPK Lain.

Sementara itu diketahui berdasarkan LHKPN pimpinan KPK lainnya adalah sebagai berikut:

- Wakil Ketua KPK Alexander Marwata tercatat melaporkan total hartanya Rp 9.253.682.544 (Rp 9,2 miliar)

- Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango senilai Rp 3.414.153.579 (Rp 3,4 miliar)

- Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron total hartanya Rp 15.445.023.614 (Rp 15,4 miliar)

- Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Rp 9.063.508.326 (Rp 9 miliar). 

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri resmi jadi tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Status tersangka Firli disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Rabu (22/11/2023) malam. Ade mengatakan hasil gelar perkara penyidik memberi keyakinan kepada penyidik untuk menaikkan status Firli sebagai tersangka.

"Maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekitar pukul 19.00 bertempat di ruang perkara Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah dilakukan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade.

Ketua KPK tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup.

"Pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade lalu menjelaskan bentuk hukuman yang termuat dalam Pasal 12 B ayat 2. Dia mengatakan hukuman maksimal dari jeratan pasal ini adalah hukuman seumur hidup.

"Di ayat 2 disebutkan, bahwa pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," katanya. (*)