• Minggu, 27 April 2025

Dua Oknum Bintara Curi Mobil di Mall MBK Dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung

Kamis, 23 November 2023 - 13.57 WIB
176

Dua oknum Bintara Polda Lampung yang jadi tersangka pencurian mobil di parkiran Mall MBK, yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono. Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dua oknum Bintara Polda Lampung yang jadi tersangka pencurian mobil di parkiran Mall MBK, yakni Bripda Candra Setiawan dan Bripda Fajar Wicaksono dilimpahkan ke Kejari Bandar Lampung, Kamis (23/11/2023).

Kajari Bandar Lampung, Helmi mengatakan pihaknya telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Bandar Lampung atau P-21.


"Iya hari ini, kami menerima pelimpahan tahap II (P-21) atas 1 berkas perkara dengan tersangka Bripda CS dan Bripda FW dalam perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan," ujarnya.

Adapun keduanya disangkakan melanggar Pasal 363 tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan.

Sementara Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatama mengatakan, ada 2 jaksa yang telah ditunjuk dalam perkara tersebut.

"Dua Jaksa ditunjuk sebagai penuntut yakni, Tri Buana Mardadari dan Zuftia Ristarani Karim," ucapnya.

Ia menambahkan, para tersangka yang dilimpahkan itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Bandar Lampung selama 20 hari terhitung sejak 23 November 2023 sampai 12 Desember 2023.

"Setelah serah terima Tersangka dan barang bukti, Tim Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan berkas perkara Tersangka CANDRA SETIAWAN dan FAJAR WICAKSONO ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang," pungkasnya.

Sebelumnya, 2 oknum Bintara Polda Lampung Bripda CS dan Bripda FW ditangkap karena terlibat pencurian mobil Honda Brio berplat BE 1682 GG di area parkir Mall Boemi Kedaton (MBK) pada Minggu (20/8/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.

Adapun peran para pelaku yakni Bripda FW sebagai eksekutor dan Bripda CD sebagai mengawasi lokasi sekitar.

Atas hal itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung itu dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun.

Selain itu, 2 oknum Bintara Polda Lampung tersebut terancam Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Adapun barang bukti yang telah disita diantaranya Honda Brio warna merah, kunci duplikat Honda Brio, 1 lembar STNK asli, kunci asli Honda Brio, 1 buah plat nomor polisi palsu dan 1 tiket parkir MBK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, modus kedua pelaku melakukan aksinya dengan cara menduplikat kunci kontak mobil korban dan juga memasang GPS. Dimana, pelaku dan korban ternyata saling kenal. (*)