• Minggu, 27 April 2025

110 Korban Talang Sari Bakal Terima Bantuan dari Pemerintah

Kamis, 23 November 2023 - 18.03 WIB
125

Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Makarim Wibisono. Foto: Ria/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebayak 110 warga yang menjadi korban tragedi Talang Sari yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989 yang lalu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.

Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Makarim Wibisono mengatakan, jika setidaknya terdapat 19 kementerian dan lembaga yang ditugaskan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut.

"Untuk jumlah korban tragedi Talang Sari baik dari Komas HAM dan LPSK sudah memberikan data yang sekarang mau di verifikasi. Datanya kurang lebih ada 110 orang," katanya saat dimintai keterangan di Hotel Golden Tulip, Kamis (23/11/2023).

Namun ia mengatakan jika pihaknya yang akan dibantu oleh Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan melakukan verifikasi terhadap korban Talang Sari tersebut.

"Kita sudah memiliki data yang lengkap dan sudah di konfirmasi oleh pemerintah daerah. Maka kedepan kementerian dan lembaga akan datang dan memberikan komitmen yang sudah disampaikan," sambungnya.

Menurutnya tim PPHAM dibentuk oleh Presiden berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 untuk dapat menyelesaikan kasus Talang Sari.

Berdasarkan Keppres tersebut, tim PPHAM memiliki tugas untuk menyelesaikan kasus HAM tanpa harus menempuh jalan non yudisial atau di luar meja pengadilan.

"Tugas PPHAM ini disamping memonitor pelaksanaan tapi bagaimana agar peristiwa ini tidak terulang kembali dimasa yang akan datang," kata dia.

Menurutnya perhatian yang akan diberikan oleh pemerintah dari sisi kesehatan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang khusus untuk korban Talang Sari dan di luar BPJS Kesehatan.

"Misal dari kesehatan ada jaminan kesehatan yang diberikan khusus kepada korban dengan dana khusus. Ini tidak dimasukkan kedalam BPJS, tapi dimasukkan kedalam Kementerian Kesehatan," kata dia.

"Jadi Kementerian Kesehatan langsung membayar kepada rumah sakit yang melaporkan bahwa mereka merawat korban," sambungnya.

Selanjutnya untuk Kementerian Sosial sudah memberikan bantuan khusus yang diberikan setiap bulan.

"Kemudian Kementerian Sosial juga yang sudah memberikan khusus bantuan tiap bulan. Kementerian pertanian juga telah memberikan alat-alat pertanian yang dibutuhkan. Korban yang menyatakan bahwa mereka dalam kasus dulu itu lembu nya di ambil kemudian di ganti dalam bentuk sapi," kata dia.

Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan bantuan dalam bentuk mengembangkan usaha kecil dan menengah.

Seperti diketahui peristiwa Talangsari 1989 adalah kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989. Nama Talangsari diambil dari tempat terjadinya peristiwa ini.

Talangsari adalah sebuah dusun di Desa Rajabasa Lama, Way Jepara, Lampung Timur.

Peristiwa Talangsari terjadi karena penerapan asas tunggal Pancasila di masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah, polisi, dan militer menyerang masyarakat sipil di Talangsari. (*)