110 Korban Talang Sari Bakal Terima Bantuan dari Pemerintah

Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Makarim Wibisono. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sebayak 110 warga yang
menjadi korban tragedi Talang Sari yang terjadi pada tanggal 7 Februari 1989
yang lalu akan mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Ketua Tim Penyelesaian Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM), Makarim Wibisono mengatakan, jika setidaknya terdapat 19 kementerian dan lembaga yang ditugaskan untuk menyelesaikan pelanggaran HAM tersebut.
"Untuk jumlah korban tragedi Talang Sari baik dari Komas
HAM dan LPSK sudah memberikan data yang sekarang mau di verifikasi. Datanya
kurang lebih ada 110 orang," katanya saat dimintai keterangan di Hotel
Golden Tulip, Kamis (23/11/2023).
Namun ia mengatakan jika pihaknya yang akan dibantu oleh
Pemerintah Provinsi Lampung serta Pemerintah Kabupaten Lampung Timur akan
melakukan verifikasi terhadap korban Talang Sari tersebut.
"Kita sudah memiliki data yang lengkap dan sudah di
konfirmasi oleh pemerintah daerah. Maka kedepan kementerian dan lembaga akan
datang dan memberikan komitmen yang sudah disampaikan," sambungnya.
Menurutnya tim PPHAM dibentuk oleh Presiden berdasarkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 untuk dapat menyelesaikan
kasus Talang Sari.
Berdasarkan Keppres tersebut, tim PPHAM memiliki tugas untuk
menyelesaikan kasus HAM tanpa harus menempuh jalan non yudisial atau di luar
meja pengadilan.
"Tugas PPHAM ini disamping memonitor pelaksanaan tapi
bagaimana agar peristiwa ini tidak terulang kembali dimasa yang akan
datang," kata dia.
Menurutnya perhatian yang akan diberikan oleh pemerintah dari
sisi kesehatan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang khusus untuk
korban Talang Sari dan di luar BPJS Kesehatan.
"Misal dari kesehatan ada jaminan kesehatan yang
diberikan khusus kepada korban dengan dana khusus. Ini tidak dimasukkan kedalam
BPJS, tapi dimasukkan kedalam Kementerian Kesehatan," kata dia.
"Jadi Kementerian Kesehatan langsung membayar kepada
rumah sakit yang melaporkan bahwa mereka merawat korban," sambungnya.
Selanjutnya untuk Kementerian Sosial sudah memberikan bantuan
khusus yang diberikan setiap bulan.
"Kemudian Kementerian Sosial juga yang sudah memberikan
khusus bantuan tiap bulan. Kementerian pertanian juga telah memberikan
alat-alat pertanian yang dibutuhkan. Korban yang menyatakan bahwa mereka dalam
kasus dulu itu lembu nya di ambil kemudian di ganti dalam bentuk sapi,"
kata dia.
Kemudian Kementerian Koperasi dan UKM juga memberikan bantuan
dalam bentuk mengembangkan usaha kecil dan menengah.
Seperti diketahui peristiwa Talangsari 1989 adalah kasus
pelanggaran HAM berat yang terjadi pada 7 Februari 1989. Nama Talangsari
diambil dari tempat terjadinya peristiwa ini.
Talangsari adalah sebuah dusun di Desa Rajabasa Lama, Way
Jepara, Lampung Timur.
Peristiwa Talangsari terjadi karena penerapan asas tunggal
Pancasila di masa Orde Baru. Saat itu, pemerintah, polisi, dan militer
menyerang masyarakat sipil di Talangsari. (*)
Berita Lainnya
-
Buka Kornas Penyuluh Pertanian Se-Indonesia, Mentan Amran Pastikan PPL Bergerak Wujudkan Swasembada Pangan
Minggu, 27 April 2025 -
Mobil Toyota Yaris Terbakar di Jalan Teuku Umar Bandar Lampung, Diduga Akibat Korsleting
Sabtu, 26 April 2025 -
Universitas Teknokrat Berikan Pelatihan Kepemimpinan untuk Manajemen Akar Hotel & Resorts Lampung
Sabtu, 26 April 2025 -
Locomotive Run 2025 Digelar, PT KAI Imbau Masyarakat Cari Jalur Alternatif Hindari Macet
Sabtu, 26 April 2025