• Senin, 28 April 2025

UMK Bandar Lampung Naik Jadi Rp3,1 Juta, Eva Wanti-wanti Perusahaan Agar Taat

Rabu, 22 November 2023 - 16.53 WIB
224

Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana saat dimintai keterangan, Rabu (22/11/23). Foto: Dok Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Upah minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2024 naik sebesar 3,75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, jadi Rp3.103.631.

Hal ini berbeda jauh dengan tahun sekarang yaitu 2023 UMK Kota Bandar Lampung tercatat naik 7,96 persen atau Rp2,99 juta.

"Kita sudah gelar rapat untuk UMK 2024. Maka tahun depan kita naik sekitar 3,75 persen atau sebesar Rp112.282 ribu, jadi UMK Rp3.103.631 untuk kota Bandar Lampung," ujar Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana, saat dimintai keterangan, Rabu (22/11/2023).

Eva menghimbau, dengan telah naiknya UMK tersebut maka para perusahaan yang ada di kota Tapis Berseri untuk melaksanakan aturan itu.

"Jika ada perusahaan di Bandar Lampung yang tidak menaati UMK ini, ya mereka harus cari alasan kenapa itu bisa terjadi," ungkapnya.

Jika memang pendapatan dari perusahaan kecil itu tidak mencukupi untuk menggaji karyawannya dengan nilai UMK tersebut maka akan dipertimbangkan.

"Tapi kalau memang perusahaannya itu yang besar-besar harus sesuai dengan aturan," jelasnya.

Karena terangnya, kenaikan UMK ini bukan maunya pemerintah kota tapi maunya pemerintah pusat.

"Kalau kita sih maunya disesuaikan dengan kondisi saat ini. Apalagi saat ini bahan pokok sudah mahal, jadi ini faktor kecilnya, dan yang lainnya banyak. Maka kita bantu naikkan UMK 2024 segitu," jelasnya.

Ketua Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, Yanwardi mengatakan, penetapan UMK 2024 tersebut berdasarkan kondisi saat ini. Yaitu tingkat daya beli masyarakat yang kurang.

Sehingga itu yang menjadi pertimbangan Walikota Bandar Lampung atas kenaikan UMK tersebut.

"Tapi setelah ini, atas kenaikan UMK Bandar Lampung yang telah kita sepakati akan kita teruskan ke pemprov Lampung," kata Yanwardi.

Kenaikan UMK tersebut kata Yanwardi, yaitu tidak keluar dari aturan PP nomor 51 tahun 2023.

"Rank nya dari 0,1 sampai 0,3 alfanya. Sehingga persentase kita 3,75 persen," tandasnya. (*)