Tingkatkan Keselamatan dan Keamanan Kelistrikan, DJK dan PLN Gelar Sosialisasi P2TL

Febrizal Levi Sukmana selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung mewakili Gubernur Lampung bersama Dr. M. Fakih, S.H., M.S., selaku Dekan fakultas Hukum Unila dan Saleh siswanto General Manager PLN UID Lampung bersama Forkopimda dan peserta foto bersama dalam acara Sosialisasi P2TL yang digelar di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (22/11). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Direktorat Jenderal
Ketenagalistrikan (DJK) bersama PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID)
Lampung melakukan Sosialiasi Pelaksanaan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
(P2TL). Hal itu dimaksudkan sebagai Upaya meningkatkan keselamatan kelistrikan
serta memaksimalkan kualitas pelayanan dalam penyediaan tenaga listrik kepada
masyarakat.
Sosialisasi diikuti sekitar 200 peserta yang berasal dari berbagai unsur diantaranya Pemerintah, Forkopimda, TNI, Polri, Aparat Penegak Hukum, Praktisi Hukum, Ombudsman Provinsi Lampung, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, Dosen, Mahasiswa, Lembaga Swadaya Masyarakat, awak media dan pelanggan PLN. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung pada hari Rabu tanggal 22 November 2023.
General Manager PLN UID Lampung, Saleh Siswanto mengatakan,
sosialisasi pelaksanaan P2TL telah tertuang di dalam Peraturan Direksi PT PLN
(Persero) Nomor 0028.P/Dir/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik
yang merupakan turunan dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun
2009 tentang Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017
tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga
Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No 18 Tahun 2019.
“Sosialisasi ini sangat penting untuk tetap menjaga listrik aman,
menjaga keselamatan dan tingkat mutu pelayanan PLN. Jika banyak pemakaian
listrik secara ilegal akan sangat membahayakan karena menggunakan peralatan
yang tidak sesuai prosedur dapat mengganggu tingkat mutu pelayanan PLN, tegangan
listrik menjadi tidak stabil sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat pengguna
listrik lainnya,” kata Saleh.
Saleh menambahkan, energi listrik milik kita bersama dan digunakan
untuk hajat hidup orang banyak, tentunya harus kita jaga bersama. Apabila pemakaian
listrik tak terkendali atau ilegal atau tidak sesuai prosedur, sangat berbahaya
karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran bahkan mengancam keselamatan jiwa
manusia disekitarnya.
Selain itu, Saleh menyebutkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI)
melalui Fatwa MUI nomor 17/2016 menetapkan bahwa mencuri energi listrik
hukumnya haram termasuk juga membantu dengan segala bentuknya dan atau
membiarkan terjadinya pencurian energi listrik.
Saleh mengaku petugas P2TL dari PLN sering mendapatkan penolakan
dari masyarakat. Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa sosialisasi tersebut
sangat penting dilakukan secara masif ke seluruh lapisan masyarakat. Dia
menjelaskan, petugas P2TL yang resmi dari PLN pasti dilengkapi surat tugas
ketika sedang bekerja, sehingga masyarakat bisa membedakan karena banyak sekali
oknum-oknum yang memanfaatkan situasi yang merugikan Masyarakat.
“Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa tidak ada transaksi apapun
dilapangan atau titip uang kepada petugas dilapangan. Jika ada seperti itu,
bisa saya pastikan hal tersebut adalah ilegal, karena setiap transaksi PLN
dilakukan secara cashless atau online," katanya.
Saleh juga meminta dukungan seluruh stakeholder dan masyarakat
agar PLN bisa selalu menjaga mutu dan meningkatkan kehandalan listrik. “PLN
sangat membutuhkan dukungan dari seluruh stakeholder, tentunya PLN tidak
mungkin dapat memberikan pelayanan terbaiknya tanpa adanya dukungan dari
stakeholder dan masyarakat selaku pelanggan PLN,” ungkapnya.
Sementara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan
Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK), Dr. Havidh Nazif S.T., S.H.,M.M.
menerangkan bahwa fungsi dari kegiatan P2TL bertujuan selain menjaga
keselamatan kelistrikan, juga untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait
pentingnya penggunaan tenaga listrik yang efektif dan bertanggung jawab.
Pihaknya juga ikut mendorong petugas P2TL yang di lapangan
mempunyai sertifikat kompetensi yang terakreditasi. Dia melanjutnya, tindakan
yang dilakukan petugas PLN terstandarisasi dan mempunyai guidence yang sama dan
fokus pada perlindungan konsumen.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat materi-materi publikasi diedarkan
ke masyarakat, sehingga distribusi informasi akan semakin masif dan
meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap kepatuhan. Harapannya nanti, P2TL
nya berkurang tapi kepatuhannya meningkat, ini yang menjadi goals kita
bersama,” tutupnya. (**)
Berita Lainnya
-
Layanan Telekomunikasi di Tegineneng dan Sekitarnya Kembali Normal Pasca Vandalisme Kabel Optik
Jumat, 03 Januari 2025 -
Pemkab Lampung Timur Gelar Apel Kesiapsiagaan Persiapan Pilkada Serentak 2024
Senin, 25 November 2024 -
Peringati Hari Pahlawan, Pjs Bupati Lamtim Ingatkan Generasi Muda Meneladani Semangat Perjuangan Pahlawan
Senin, 11 November 2024 -
Sambut Hari Pahlawan, PLN Lampung Dorong Pengarusutamaan Gender melalui Workshop Srikandi PLN Berdaya dan Berkarya Untuk Negeri
Sabtu, 09 November 2024