Tersangka Pembunuhan di Pringsewu Peragakan 35 Adegan Dalam Rekontruksi
Kupastuntas.co, Pringsewu - Penyidik Unit Tindak Pidana Umum
Satreskrim Polres Pringsewu menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang
dilakukan dua tersangka berinisial MA (32) dan AS (39) terhadap Korban, Yadie
(46) warga Kelurahan Pringsewu Utara yang terjadi Agustus 2019 silam.
Rekontruksi ini dilaksanakan di lokasi pembunuhan yang berlokasi di kelurahan Pringsewu Utara, Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu Rabu (22/11/23) siang. Selain di hadiri kedua tersangka dan para saksi, reka ulang ini juga di hadiri jaksa penuntut umum, dan penasihat hukum kedua tersangka.
Kasat Reskrim Iptu Maulana Rahmat Al Haqqi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, rekontruksi ini memperagakan 35 adegan yang dimulai dari tersangka MA datang ke kontrakan AS kemudian datang korban lalu terjadi cekcok dan berlanjut terjadinya pengeroyokan disertai penikaman hingga kaburnya kedua tersangka dari TKP usai menganiaya korban hingga tewas.
"Rekontruksi ini bagian dari kelengkapan administrasi
penyidikan berkas perkara sekaligus untuk memberikan gambaran terkait tindak
pidana yang terjadi," ujar Kasat Reskrim Polres Pringsewu saat ditemui
awak media usai memimpin rekontruksi di Kelurahan Pringsewu Utara pada Rabu
siang.
Kasat menyebut, polisi sempat mengalami kesulitan dalam menangkap
pembunuhan yang terjadi pada tahun 2019 tersebut karena kedua pelaku kabur ke
luar daerah dan berpindah pindah.
Namun berkat kerja keras anggotanya, akhirnya pada 19 September
2023, tersangka MA, warga Desa Negeri Campang, Kecamatan Sungkai Tengah
Kabupaten Lampung Utara berhasil diringkus Polisi di tempat pelariannya di
daerah Kota Bekasi.
Sementara itu tersangka AS warga Desa Negeri Batin Jaya, Kecamatan
Sungkai Barat, Kabupaten Lampung Utara
menyerahkan diri empat hari berikutnya usai kabur ke Provinsi Jambi.
Ia mengungkapkan bahwa motif kedua tersangka mengeroyok dan
menganiaya korban dengan sebilah pisau hingga tewas tersebut karena kesal
dengan korban yang sering berbuat resah, salah satunya sering menggeber-geber
sepeda motornya yang bersuara nyaring.
"Akibat pengeroyokan dan penganiayaan ini korban mengalami
tiga luka tusuk di bagian perut dada dan pinggang dan dinyatakan tewas setelah
dibawa ke rumah sakit," bebernya.
Disampaikan kasat, dalam proses penyidikan perkara kedua tersangka
di jerat dengan pasal berlapis. Diantaranya pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan,
pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan
berat yang mengakibatkan kematian.
"Kedua tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 15 tahun,"
ungkapnya.
Dr. Nurul hidayah, penasihat hukum kedua tersangka dari LBH Cahaya
Keadilan menambahkan, dalam rekontruksi ini polisi bertindak secara
profesional. Seluruh adegan yang diperagakan sesuai dengan keterangan para
saksi dan di benarkan oleh kedua tersangka.
"Dalam pengamatan kami seluruh adegan rekontruksi yang
digelar penyidik Polres Pringsewu tidak ada rekayasa, sesuai dengan keterangan
para saksi dan diakui tersangka," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Usai Nyoblos, Cabup Fauzi: Jadikan Pringsewu Kabupaten Demokratis Cerdas dan Terbuka
Rabu, 27 November 2024 -
Sukses, UMKM Dapur Aura Binaan Koperindag Pringsewu Diharapkan Jadi Inspirasi UMKM Lain
Rabu, 27 November 2024 -
Pesan Menohok Kapolres Pringsewu kepada Pemilih Pilkada 2024
Selasa, 26 November 2024 -
Polres Pringsewu Terjunkan 196 Personel Jaga 628 TPS Pilkada Serentak
Senin, 25 November 2024