Sosialisasi P2TL, Saleh Siswato: Pemakaian Listrik Ilegal Ancam Keselamatan dan Ganggu Stabilitas

Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh PLN Lampung, berlangsung di gedung Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (22/11/2023). Foto: Yudi/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - PT PLN (Persero) Lampung, menggelar sosialisasi Peraturan Direksi Nomor: 0028.P/DIR/2023 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Kegiatan sosialisasi yang digelar oleh PLN Lampung, berlangsung di gedung Auditorium Fakultas Hukum Universitas Lampung, Rabu (22/11/2023).
GM PLN UID Lampung, Saleh Siswanto mengatakan, tujuan dari P2TL ini adalah untuk menjaga agar listrik tetap aman, sebagai langkah menjaga keselamatan, dan juga menjaga mutu pelayanan.
"Kita ketahui jika pemakai listrik tidak terkendali atau dipakai secara ilegal oleh masyarakat, tentu sangat membahayakan sehingga dapat mengancam keselamatan jiwa manusia, juga mengganggu sistem stabilitas tenaga kelistrikan," kata Saleh, dalam sambutannya.
Dalam fatwa MUI dijelaskan oleh Saleh Siswanto, mencuri listrik bersifat haram hukumnya, sehingga dalam KUHP pun hal tersebut diatur dalam Undang-undang tentang pencurian.
"Kami berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga listrik ini dengan tujuan menciptakan keamanan kenyamanan dalam menggunakan pemakaian kelistrikan," katanya.
Saleh Siswanto juga mengingatkan kepada para pelanggan PLN untuk berhati-hati dan teliti apabila ada petugas P2TL yang datang tanpa surat tugas.
"Perlu diketahui pula bahwa saat ini banyak sekali petugas PLN (P2TL) gadungan, sehingga kami menginformasikan bahwa petugas resmi yang ditugaskan oleh PLN mengenakan seragam, kartu tanda pengenal dan juga surat tugas," lanjutnya.
Saleh Siswanto Juga menerangkan, dalam pelayanan P2TL, jika ada masyarakat yang terjaring P2TL, secara SOP tidak ada transaksi di lapangan.
"Jika ada transaksi antara pengguna dengan petugas P2TL di lapangan, seperti titip uang ataupun ada istilah saya bisa menyelesaikan kata petugas, nah itu sudah dipastikan ilegal dan di luar dari tanggung jawab PLN," terangnya.
Hal senada turut disampaikan oleh direktur pembinaan pengusahaan ketenagalistrikan, Havidh Nazif, yang mengatakan, fungsi dari P2TL selain untuk menjaga keselamatan yang dapat mengancam jiwa manusia.
"P2TL juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat atas pentingnya penggunaan listrik yang efektif juga bertanggung jawab," kata Havidh
Pihaknya juga mendorong para petugas P2TL agar mempunyai sertifikat kompetensi, sebagai bentuk salah satu upaya pelayanan yang diberikan oleh PLN kepada masyarakat atau pengguna," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Dosen Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Pelatihan Tenaga Terampil SDA Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 28 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Jalur Khusus dan Layanan Cepat untuk Calon Jemaah Haji 2025
Senin, 28 April 2025 -
Tahanan Polda Lampung yang Kabur Ditangkap di Aceh, Satu Polisi Luka Tembak
Senin, 28 April 2025