• Senin, 28 April 2025

Remaja 19 Tahun Pelaku Begal di Merbau Mataram Lamsel Dicokok Polisi

Rabu, 22 November 2023 - 19.57 WIB
632

Ahlan (19) begal sadis di Merbau Mataram Lamsel saat diamankan polisi. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang begal sadis bernama Ahlan (19) berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Vario Nopol BR 2353 DBB di Dusun Catihan, Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel), Selasa (21/11/2023) kemarin.

Saat menjalankan aksinya, pelaku tega menodongkan senjata tajam jenis golok dan menarik si korban hingga tersungkur ke tanah.

Pengungkapan peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) itu, dibenarkan oleh Kapolsek Merbau Mataram Iptu Benny Ariawan.

"Betul. Pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam usai melakukan aksinya, tepatnya hari Rabu (22/11), sekitar pukul 04.00 WIB," ujar Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Penangkapan itu, merupakan buntut perbuatan sadis pelaku terhadap korban yang masih pelajar pada hari Selasa (21/11) kemarin, sekira pukul 15.30 WIB.

"Pada saat itu, korban inisial L (17) dalam perjalanan pulang sekolah melintas di jalan umum Dusun Catihan, Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram," sambung Kapolsek.

Tiba-tiba saja, pelaku menghadang korban ditengah jalan sambil menodongkan senjata tajam jenis golok ke arah korban. Parahnya, pelaku menarik tubuh korban hingga terjatuh dari motor.

"Pelaku mengancam korban agar tidak berteriak dan jika berteriak akan dibunuh," ucap Kapolsek menirukan ancaman pelaku.

Usai korban tak berdaya, pelaku langsung merampas sepeda motor Honda Vario bernopol BR 2353 DBB dan membawa kabur kearah jalan menuju Kecamatan Katibung.

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp28 juta dan membuat laporan ke Mapolsek Merbau Mataram," terus Kapolsek.

Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram langsung melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku yang belum diketahui identitasnya tersebut.

Tak sampai 24 jam setelah kejadian, polisi berhasil mengendus Ahlan sebagai terduga pelaku dan langsung melakukan penggerebekan saat berada di Dusun Sukamulya, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Merbau Mataram.

Untungnya, motor Honda Vario yang dirampas dari tangan korban masih berada dirumah pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Merbau Mataram.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah golok milik pelaku yang digunakan saat melakukan kejahatan dan 1 lembar STNK motor Honda Vario milik Korban.

"Tersangka dijerat menggunakan Pasal 365 KUH Pidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tandas Kapolsek. (*)