• Selasa, 29 April 2025

Modus Diganti Bekas, Sopir di Natar Lamsel Curi 5 Velg-Ban Fuso Milik Perusahaan

Rabu, 22 November 2023 - 15.15 WIB
156

Pelaku dan barang bukti saat diamankan di Mapolsek Natar. Foto: Handika/kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Seorang sopir bernama Oki Roynando (31) digelandang ke Mapolsek Natar, Lampung Selatan (Lamsel), gegara mencuri 5 velg-ban mobil fuso milik perusahaan.

Kapolsek Natar, AKP Hendra Saputra menjelaskan, pencurian ban milik PT Krisela itu terjadi pada hari Selasa (24/10/2023), sekitar pukul 12.00 WIB.


"Adapun TKP di SPBU Candimas, Desa Candimas, Kecamatan Natar," kata Kapolsek, saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023).

Hendra mengungkapkan kronologi awal, waktu itu pelaku pencurian 5 ban berikut velg mobil fuso milik PT Krisela. Modusnya, pelaku yang bekerja sebagai sopir perusahaan mengganti ban dan velg baru dengan ban dan velg bekas.

"Setelah itu, mobil ditinggalkan oleh pelaku di SPBU Candimas, Desa Candimas," lanjut Kapolsek.

Parahnya, usai ditinggalkan begitu saja pelaku tidak memberitahukan ke PT Krisela selaku pemilik mobil yang dikemudikan olehnya.

"Atas kejadian ini, PT Krisela mengalami kerugian material sebesar Rp25 juta, kemudian melaporkan ke Polsek Natar untuk ditindak lanjuti," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

Paska menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Natar langsung menggelar penyelidikan untuk mengungkap kasus penggelapan itu.

Dari hasil penyelidikan polisi, penggelapan ban mobil mengarah kepada seorang terduga pelaku yakni sang sopir mobil fuso Oki Roynando.

"Panit 1 Ipda Suyitno memimpin Unit Reskrim Polsek Natar menangkap Oki Roynando saat bersembunyi di rumahnya di Dusun Rejomulyo, Desa Banjar Negeri, Kecamatan Natar," urai Kapolsek.

Penangkapan itu, dilakukan pada hari Selasa (21/11/2023), sekitar pukul 13.00 WIB. Pelaku tak melawan dan tampak pasrah saat digerebek polisi.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri 5 ban mobil fuso milik PT Krisela," timpal Hendra.

Sejumlah 5 ban mobil berikut velg hasil pencurianan itu dijual oleh pelaku dan uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.

Meski begitu, polisi berhasil menemukan 3 ban mobil hasil penggelapan berukuran 1000 yang terdiri dari 2 ban merk Road One dan 1 ban merk Ceat dan disita sebagai barang bukti hasil penggelapan.

"Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka, Pasal  372 KUH Pidana," tandas Kapolsek Natar. (*)