• Rabu, 27 November 2024

Minta Biaya Berobat Anak, Istri di Pesibar Malah Dianiaya Suami

Rabu, 22 November 2023 - 17.46 WIB
56

UM (47) seorang suami di Pesisir Barat yang tega menganiaya istrinya karena meminta uang untuk berobat anaknya. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang pria berinisial UM (47) terpaksa diringkus polisi di kediamannya di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabipaten Pesisir Barat pada Rabu (22/11/2023).

Pria tersebut diamankan karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya A.

Kini, UM telah menjadi tersangka dan harus mendekam di balik jeruji besi serta berurusan dengan Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah Polres Pesisir Barat.

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat.

Adapun peristiwa KDRT itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

"Jadi saat itu, korban mendatangi tersangka untuk memberitahu bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya berobat," ujarnya.

Lalu, korban menyuruh tersangka untuk menjenguknya, tapi tersangka malah emosi dan marah terhadap korban serta menuduh yang tidak-tidak.

"Tersangka malah menampar mulut korban sekali, terus memukul wajah kanan korban sebanyak 3 kali dan memukul ke arah mata kiri, mata kanan dan telinga sebelah kiri," jelasnya.

Tak sampai disitu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak 2 kali.

"Akibatnya korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri, kanan dan menghitam. Sedangkan bola matanya memerah, pangkal hidung lebam, telinga kiri kurang pendengaran," imbuhnya.

"Kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga sebelah kiri, luka lecet di siku tangan kanan, lebam di bahu kiri dan sakit di bagian perut kiri," sambungnya.

Atas hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk ditindaklanjuti.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2024 dan terancam pidana penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp 30 juta," pungkasnya. (*)