Minta Biaya Berobat Anak, Istri di Pesibar Malah Dianiaya Suami

UM (47) seorang suami di Pesisir Barat yang tega menganiaya istrinya karena meminta uang untuk berobat anaknya. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang pria berinisial UM (47)
terpaksa diringkus polisi di kediamannya di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir
Tengah, Kabipaten Pesisir Barat pada Rabu (22/11/2023).
Pria tersebut diamankan karena telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya A.
Kini, UM telah menjadi tersangka dan harus mendekam di balik
jeruji besi serta berurusan dengan Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah
Polres Pesisir Barat.
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan
tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres
Pesisir Barat.
Adapun peristiwa KDRT itu terjadi pada Sabtu (11/11/2023) sekitar
pukul 19.00 WIB.
"Jadi saat itu, korban mendatangi tersangka untuk memberitahu
bahwa ketiga anaknya sakit dan butuh biaya berobat," ujarnya.
Lalu, korban menyuruh tersangka untuk menjenguknya, tapi tersangka
malah emosi dan marah terhadap korban serta menuduh yang tidak-tidak.
"Tersangka malah menampar mulut korban sekali, terus memukul
wajah kanan korban sebanyak 3 kali dan memukul ke arah mata kiri, mata kanan dan
telinga sebelah kiri," jelasnya.
Tak sampai disitu, tersangka juga membenturkan kepala korban ke
lantai sebanyak 2 kali.
"Akibatnya korban mengalami luka lebam di mata sebelah kiri,
kanan dan menghitam. Sedangkan bola matanya memerah, pangkal hidung lebam,
telinga kiri kurang pendengaran," imbuhnya.
"Kepala bagian kiri bengkak, luka lebam di belakang telinga
sebelah kiri, luka lecet di siku tangan kanan, lebam di bahu kiri dan sakit di
bagian perut kiri," sambungnya.
Atas hal itu, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke
Polres Pesisir Barat untuk ditindaklanjuti.
Kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pesisir Barat guna
pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2024 dan terancam
pidana penjara maksimal 10 Tahun atau denda maksimal Rp 30 juta," pungkasnya.
(*)
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025