Kampus Jadi Tempat Kampanye Pemilu, KPU Bandar Lampung: Pihak Kampus Boleh Menolak

Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Hamami, saat dimintai keterangan, Rabu, (22/11/2023). Foto: Yudha/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masa kampanye pemilu tahun 2024 akan segera dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomer 20 perubahan atas PKPU nomer 15 tahun 2023 tentang kampanye, memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di kampus dengan persetujuan dari Rektor kampus.
Anggota KPU Kota Bandar Lampung, Hamami mengatakan, kampanye itu diperbolehkan selama tidak menggangu proses belajar mengajar.
Menurutnya juga, terdapat kampus-kampus yang belum mengetahui regulasi tersebut, oleh karena itu pihak KPU Kota Bandar Lampung akan melakukan sosialisasi kepada kampus-kampus di Kota Tapis Berseri.
"Di PKPU 20 itu atas perubahan PKPU 15 itu ada kampanye di kampus, selama tidak mengganggu proses belajar mengajar itu memang bisa," ujarnya, saat dimintai keterangan, Rabu, (22/11/2023).
"Untuk itu kami akan mensosialisasikan peraturan itu kepada pihak-pihak kampus. Tetapi pihak kampus juga bisa melakukan penolakan," tambahnya.
Metode kampanye
Hamami menjelaskan, peserta pemilu pada masa kampanye dapat melakukanya dengan cara tatap muka ataupun melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Untuk pemasangan itu ada tiga jenis yaitu pemasangan reklame, umbul-umbul, juga spanduk," tuturnya.
KPU juga kata Hamami, telah melakukan rapat dengan berbagai pihak untuk menentukan zona pemasangan APK agar partai politik bisa memasang di tempat yang sudah ditentukan titiknya.
"Tetapi untuk titiknya belum ada kesepakatan. bersama dengan partai politik. Itu ada zona-zona kampanye di 20 Kecamatan di Kota Bandar Lampung," tukasnya.
Pendaftaran akun media sosial
Hamami menjelaskan, didalam PKPU 20 tahun 2023 tentang kampanye, peserta pemilu diharuskan mendaftarkan 20 akun media sosial, namun sampai dengan saat ini belum dari 18 partai politik (parpol) belum juga mendaftarkan akun medsos.
"Tapi akan kita tunggu sampai dengan 3 hari sebelum masa kampanye yaitu 25 November 2023 itu wajib mendaftarkan akun," bebernya.
Kampanye tidak dibatasi oleh waktu
Hamami mengatakan, untuk pelaksanan kampanye itu nanti tidak akan dibatasi oleh waktu. Namun hal itu dapat dikordinasikan dengan pihak kepolisian soal apakah menggangu ketertiban umum ataupun tidak.
"Untuk masa kampanye itu dari 28 November 2023 sampai dengan 10 Feburari 2024, untuk waktunya tidak dibatasi, tetapi itu nanti bisa dikordinasikan dengan pihak kepolisian," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
Pengamat: Kalau Tidak Ada Pengawasan dan Regulasi Ketat, Dana Hibah Bawaslu Rawan Penyimpangan
Kamis, 24 April 2025 -
Bawaslu Daerah Diminta Siap Terima Laporan Usai PSU
Senin, 21 April 2025 -
PAW Dua Anggota DPRD Lampung Dijadwalkan 21 April 2025
Senin, 14 April 2025 -
Raden Faiq Bakal Gugat Bawaslu dan KPU Pesawaran ke DKPP
Jumat, 11 April 2025