Bejat! Ayah di Pesibar Ajak Anak Kandung Nonton Video Porno Lalu Dicabuli
AS (43) pelaku pencabulan terhadap putrinya sendiri di Krui Pesisir Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang ayah di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabipaten Pesisir Barat tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Adapun pelaku yakni AS (43) yang mencabuli anak kandungnya berinisial AW (9).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan pelaku telah diamankan di kediamannya pada Selasa (21/11/2023).
Adapun penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kerabat
korban yang masuk ke pihak kepolisian.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya," ujarnya Rabu
(22/11/2023).
Kemudian petugas langsung menuju kediaman pelaku dan langsung
mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak
kandungnya sendiri," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian itu berawal pada Tahun 2022, dimana
korban AW (9) sedang bermain bersama saudari kembarnya AA (9) di dalam kamar.
"Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandungnya mengajak
kedua anak kembarnya menonton video porno, tapi keduanya menolak,"
imbuhnya.
Lalu, AA keluar kamar dan tidur bersama kakaknya sedangkan korban
AW tidur bersama pelaku.
"Saat korban tidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan
cabulnya sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan. Namun, pelaku terus
melakukan perbuatan bejatnya," jelasnya.
Aksi bejat itu kembali terjadi pada Tahun 2023, disaat korban
sedang tertidur di kamarnya.
"Lalu terjadi lagi disaat korban dijemput pakai motor
sepulang mengaji, jadi perbuatan cabul itu terjadi di atas motor saat jalan
pulang ke rumah," ucapnya.
"Dimana korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di
jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar
celananya," sambungnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna proses
hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 3.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun di tambahkan
sepertiga hukumannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Sopir Truk Dirampok di Tol Terpeka Lampung, Uang 9 Juta dan HP Raib
Senin, 17 November 2025 -
KPK Bongkar Skandal Suap Jabatan di Ponorogo, Bupati Sugiri Jadi Tersangka
Minggu, 09 November 2025 -
Sederet Fakta Terbaru Ledakan di SMAN 72 Jakarta, 55 Orang Jadi Korban
Sabtu, 08 November 2025 -
Eks Sekda Pringsewu Dituntut 4 Tahun 9 Bulan Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Hibah LPTQ
Kamis, 06 November 2025









