Bejat! Ayah di Pesibar Ajak Anak Kandung Nonton Video Porno Lalu Dicabuli

AS (43) pelaku pencabulan terhadap putrinya sendiri di Krui Pesisir Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang ayah di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabipaten Pesisir Barat tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Adapun pelaku yakni AS (43) yang mencabuli anak kandungnya berinisial AW (9).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan pelaku telah diamankan di kediamannya pada Selasa (21/11/2023).
Adapun penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kerabat
korban yang masuk ke pihak kepolisian.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya," ujarnya Rabu
(22/11/2023).
Kemudian petugas langsung menuju kediaman pelaku dan langsung
mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak
kandungnya sendiri," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian itu berawal pada Tahun 2022, dimana
korban AW (9) sedang bermain bersama saudari kembarnya AA (9) di dalam kamar.
"Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandungnya mengajak
kedua anak kembarnya menonton video porno, tapi keduanya menolak,"
imbuhnya.
Lalu, AA keluar kamar dan tidur bersama kakaknya sedangkan korban
AW tidur bersama pelaku.
"Saat korban tidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan
cabulnya sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan. Namun, pelaku terus
melakukan perbuatan bejatnya," jelasnya.
Aksi bejat itu kembali terjadi pada Tahun 2023, disaat korban
sedang tertidur di kamarnya.
"Lalu terjadi lagi disaat korban dijemput pakai motor
sepulang mengaji, jadi perbuatan cabul itu terjadi di atas motor saat jalan
pulang ke rumah," ucapnya.
"Dimana korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di
jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar
celananya," sambungnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna proses
hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 3.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun di tambahkan
sepertiga hukumannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kejati Ungkap Kasus Korupsi Proyek Tol Lampung, Negara Rugi Rp 66 Miliar
Rabu, 16 April 2025 -
Pengusutan Kasus Kematian Brigadir EA Diduga Tidak Transparan, Kuasa Hukum Laporkan Polres Way Kanan ke Polda Lampung
Senin, 14 April 2025