Bejat! Ayah di Pesibar Ajak Anak Kandung Nonton Video Porno Lalu Dicabuli

AS (43) pelaku pencabulan terhadap putrinya sendiri di Krui Pesisir Barat. Foto: Ist
Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang ayah di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabipaten Pesisir Barat tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Adapun pelaku yakni AS (43) yang mencabuli anak kandungnya berinisial AW (9).
Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan pelaku telah diamankan di kediamannya pada Selasa (21/11/2023).
Adapun penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kerabat
korban yang masuk ke pihak kepolisian.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil
mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya," ujarnya Rabu
(22/11/2023).
Kemudian petugas langsung menuju kediaman pelaku dan langsung
mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak
kandungnya sendiri," ucapnya.
Adapun kronologi kejadian itu berawal pada Tahun 2022, dimana
korban AW (9) sedang bermain bersama saudari kembarnya AA (9) di dalam kamar.
"Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandungnya mengajak
kedua anak kembarnya menonton video porno, tapi keduanya menolak,"
imbuhnya.
Lalu, AA keluar kamar dan tidur bersama kakaknya sedangkan korban
AW tidur bersama pelaku.
"Saat korban tidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan
cabulnya sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan. Namun, pelaku terus
melakukan perbuatan bejatnya," jelasnya.
Aksi bejat itu kembali terjadi pada Tahun 2023, disaat korban
sedang tertidur di kamarnya.
"Lalu terjadi lagi disaat korban dijemput pakai motor
sepulang mengaji, jadi perbuatan cabul itu terjadi di atas motor saat jalan
pulang ke rumah," ucapnya.
"Dimana korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di
jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar
celananya," sambungnya.
Kini pelaku telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna proses
hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 3.
"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun di tambahkan
sepertiga hukumannya," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Dokter Ahli Forensik Ungkap Jenis Luka Tembakan yang Tewaskan Tiga Polisi di Way Kanan
Selasa, 08 Juli 2025 -
Polisi Tetapkan Kekasih Mahasiswi Tewas Usai Melahirkan Jadi Tersangka Pembuangan Bayi
Sabtu, 21 Juni 2025 -
Peltu Lubis Akui Setor Uang ke Kapolsek Negara Batin Setiap Buka Judi Sabung Ayam
Selasa, 17 Juni 2025 -
Peltu Lubis Ngaku Izin ke Kapolsek Negara Batin Buka Sabung Ayam
Kamis, 12 Juni 2025