• Rabu, 27 November 2024

Bejat! Ayah di Pesibar Ajak Anak Kandung Nonton Video Porno Lalu Dicabuli

Rabu, 22 November 2023 - 17.35 WIB
230

AS (43) pelaku pencabulan terhadap putrinya sendiri di Krui Pesisir Barat. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Pesisir Barat - Seorang ayah di Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabipaten Pesisir Barat tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur. Adapun pelaku yakni AS (43) yang mencabuli anak kandungnya berinisial AW (9).

Kasi Humas Polres Pesisir Barat, Ipda Kasiyono mengatakan pelaku telah diamankan di kediamannya pada Selasa (21/11/2023).

Adapun penangkapan pelaku tersebut berawal dari adanya laporan kerabat korban yang masuk ke pihak kepolisian.

"Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di kediamannya," ujarnya Rabu (22/11/2023).

Kemudian petugas langsung menuju kediaman pelaku dan langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

"Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya terhadap anak kandungnya sendiri," ucapnya.

Adapun kronologi kejadian itu berawal pada Tahun 2022, dimana korban AW (9) sedang bermain bersama saudari kembarnya AA (9) di dalam kamar.

"Kemudian pelaku yang merupakan ayah kandungnya mengajak kedua anak kembarnya menonton video porno, tapi keduanya menolak," imbuhnya.

Lalu, AA keluar kamar dan tidur bersama kakaknya sedangkan korban AW tidur bersama pelaku.

"Saat korban tidur, pelaku AS mulai melakukan perbuatan cabulnya sehingga korban terbangun dan merintih kesakitan. Namun, pelaku terus melakukan perbuatan bejatnya," jelasnya.

Aksi bejat itu kembali terjadi pada Tahun 2023, disaat korban sedang tertidur di kamarnya.

"Lalu terjadi lagi disaat korban dijemput pakai motor sepulang mengaji, jadi perbuatan cabul itu terjadi di atas motor saat jalan pulang ke rumah," ucapnya.

"Dimana korban duduk di depan sedangkan kembarannya duduk di jok belakang. Jadi pelaku mengelus-elus kelamin korban dari luar celananya," sambungnya.

Kini pelaku telah diamankan di Polres Pesisir Barat guna proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 82 ayat 3.

"Dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun di tambahkan sepertiga hukumannya," pungkasnya. (*)