Anwar Usman Ajukan Surat Keberatan Suhartoyo Jadi Ketua MK

Gedung MK. Foto: Detik.com
Kupastuntas.co, Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengajukan surat keberatan setelah hakim konstitusi Suhartoyo diangkat sebagai Ketua MK yang baru menggantikan dirinya. Hal itu dibenarkan oleh hakim konstitusi Enny Nurbaningsih.
"Ya betul, ada surat keberatan dari Yang Mulia Anwar Usman atas Surat Keputusan Nomor 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Yang Mulia Suhartoyo sebagai Ketua MK 2023-2028," kata Enny, Rabu (22/11/2023) dilansir dari Detik.com.
Enny mengatakan surat keberatan itu sudah diteken pekan lalu. Enny belum bisa memastikan bagaimana prosedur maupun tindak lanjut atas surat keberatan semacam itu.
"Surat tersebut disampaikan oleh tiga kuasa hukum Yang Mulia Anwar Usman bertanggal 15 November 2023," ujar Enny.
"Saat ini surat tersebut sedang dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) dan belum selesai pembahasannya. Yang Mulia Anwar Usman tidak hadir dalam pembahasan tersebut," tambahnya.
Seperti diketahui, Suhartoyo resmi dilantik menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dicopot oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
Suhartoyo dilantik dan diambil sumpah di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (13/11). Suhartoyo membacakan sumpahnya di hadapan sidang pleno khusus pengucapan sumpah Ketua MK.
Wakil Ketua MK Saldi Isra memimpin langsung pengucapan sumpah Suhartoyo. Awalnya Saldi Isra membacakan petikan pengangkatan Ketua MK masa jabatan 2023-2028.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua Mahkamah Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa," ujar Suhartoyo membacakan sumpah. (*)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Korupsi Jalan Tol Terpeka dan Rugikan Negara Rp 66 Miliar, 2 Pejabat PT Waskita Karya Jadi Tersangka
Senin, 21 April 2025 -
Empat Tahun Berlalu dan Tiga Kajati Berganti, Kasus Dana Hibah KONI Lampung Masih Mandeg
Minggu, 20 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025