• Sabtu, 27 Juli 2024

UMP Lampung Cuma Naik Rp83.213, Buruh Sentil Kinerja Gubernur

Selasa, 21 November 2023 - 17.50 WIB
90

Ilustrasi

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang. Besaran UMP Lampung tahun 2024 ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung Nomor G/694/V.08/HK/2023.

Berdasarkan SK tersebut, UMP Lampung tahun 2024 sebesar Rp2.716.497. Dengan penetapan tersebut, UMP Lampung naik 3,16 persen atau sebesar Rp83.213,41 dibandingkan dengan UMP tahun 2023 yang sebesar Rp 2.633.284.

Saat dimintai keterangan Federasi Pergerakan Serikat Buruh Indonesia (FPSBI) Provinsi Lampung menilai jika kenaikan UMP Lampung sebesar 3,16 persen menujukan bahwa kinerja gubernur kurang baik.

"Dengan adanya kenaikan UMP Lampung yang hanya sebesar 3,16 persen berarti menunjukkan bahwa Gubernur Lampung  kinerjanya kurang baik dong," kata Bendahara FPSBI Tri Susilo saat dimintai keterangan, Selasa (21/11/2023).

Ia mengatakan jika kenaikan UMP sebesar 3,16 persen merupakan salah satu bentuk dari kemunduran. Hal tersebut lantaran pada tahun sebelumnya UMP Lampung naik 7,9 persen.

"Ketika saat kita keluar dari pandemi Covid-19 saja kenaikan upah hingga 7,9 persen dan ini kita sudah terbebas dari pandemi malah meroket turun ke level 3,16 persen. Hampir 50 persen terjun bebas UMP Lampung 2024 ini," paparnya.

Menurutnya dengan kenaikan 3,16 persen tersebut dinilai tidak masuk akal sehingga pihak nya akan segera berkoordinasi dengan pihak yang lainnya.

"Dan jelas ini sangat tidak masuk dalam alam pikiran buruh. Jadinya bukan kenaikan tapi penurunan persentase skala perhitungan UMP Lampung," jelasnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, kenaikan UMP sebesar 3,16 persen tersebut semua berbasis data serta ada formula yang dihitung mulai dari angka inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.

"Kita semua mengacu kepada data, jadi angka yang muncul berapa persen itu semua ada basis. Ada formula yang sudah dihitung berdasarkan inflasi, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan ada satu lagi yaitu indek atau alfa," katanya.

Menurut nya alfa tersebut merupakan besaran kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu semua data yang diperoleh resmi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Alfa nya itu merupakan besaran kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi. Jadi angka yang diperoleh merupakan angka resmi yang dipublikasi oleh BPS. Jadi bukan di terbitkan saat kita mau buat UMP," sambungnya.

Pada kesempatan tersebut ia juga mempersilahkan jika ada sekitar buruh yang merasa keberatan dengan penetapan kenaikan UMP dan ingin melakukan aksi unjuk rasa.

"Kalau mau unjuk rasa itu aspirasi atau hak dari buruh. Tapi tentu harus dilihat dari kondisi yang rasional atas realitas yang ada. Karena kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di triwulan terkahir saja itu grafik nya juga terjadi penurunan," katanya lagi. (*)