• Sabtu, 27 Juli 2024

Tegas! Kejaksaan dan Kepolisian Minta BPN Lamsel Hindari Gratifikasi

Selasa, 21 November 2023 - 15.44 WIB
125

Internalisasi pembangunan zona integritas Kantah BPN Lamsel tahun anggaran 2023, di Pantai Sanggar, Kecamatan Kalianda, Selasa (21/11/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan (Lamsel) dan Kepolisian Resor (Polres) setempat dengan tegas dan mewanti-wanti agar Kantor Tanah (Kantah) Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menghindari gratifikasi dan pencegahan korupsi.

Hal itu diungkapkan dalam kegiatan internalisasi pembangunan zona integritas Kantah BPN Lamsel tahun anggaran 2023, di Pantai Sanggar, Kecamatan Kalianda, Selasa (21/11/2023).


Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lamsel, Bambang Irawan menyampaikan, ada dua kunci utama dalam mewujudkan zona ntegritas untuk meraih predikat wilayah bebas korupsi (WBK).

"Pertama pemberian pelayanan kepada masyarakat, kedua pencegahan korupsi," kata Bambang, sapaan akrabnya.

Menurut Bambang, pembangunan zona integritas pada instansi pemerintah dalam rangka mewujudkan program yaitu Indonesia Emas.

"Kunci keberhasilan meraih zona integritas diantaranya komitmen, inovasi, ramah teknologi, dokumentasi, monitoring dan evaluasi," sambungnya.

Bambang merincikan, komitmen harus dimulai dari pimpinan baru ke jajaran dibawahnya, lalu inovasi layanan harus ditonjolkan dan perlu dibuat konsultasi layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat seperti melalui aplikasi WhatsApp.

"Kemudian dokumentasi untuk perbaikan pelayanan, dan setiap agen perubahan di area perubahan harua dievaluasi," imbuhnya.

Terkait area perubahan mencapai zona integritas, Bambang memberikan 6 poin formulasi yaitu manejemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

"Poin yang sangat mendukung dalam program wilayah bebas korupsi, kita harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat," tandas Kasi Pidsus.

Sementara Kanit Tipidkor Polres Lamsel, Iptu Donald Afriansyah mengatakan, pegawai negeri sipil (PNS) maupun penyelenggara negara wajib mengetahui terkait gratifikasi.

"Definisi gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat, atau diskon, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya," urainya.

Donald menyebutkan, gratifikasi diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Sesuai Peraturan KPK Nomor: PER-02 tahun 2014 dirubah menjadi Peraturan KPK Nomor 06 tahun 2016 tentang pedoman pelaporan dan penetapan status gratifikasi dan Peraturan KPK Nomor 02 tahun 2019. Dan, surat KPK Nomor B-143 tahun 2013 perihal himbauan terkait gratifikasi," timpal Donald.

Donald menjelaskan, kategori penerimaan gratifikasi wajib lapor yakni uang terimakasih dari rekanan setelah lelang, pengurusan izin/non izin, IMB, mutasi pegawai, penyusunan anggaran, uang terimakasih dan pemberian layanan.

"Dalam Pasal 12B Undang Undang Nomor 20 tahun 2001, gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dapat dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerima gratifikasi diancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tegasnya.

"Ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," pungkas Donald.

Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantah BPN Lamsel, Selamet Sugiyanto dapat memahami, secara garis besar survei kepuasan masyarakat menjadi indikator dalam pembangunan zona integritas.

"Bentuk pelayanan kepuasan kepada masyarakat bisa kita tingkatkan lagi

kedepannya, serta sosialisasi kepada perangkat desa khususnya yang ada kegiatan pelayanan pertanahan ataupun potensi ada permasalahan. Lebih baik kita mencegah mengikuti regulasi yang ada," ucapnya.

Selain dalam rangka mewujudkan zona Integritas, tambah Selamet, juga dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan di bidang pertanahan terhadap masyarakat.

"Saya yakin teman-teman taat hukum sesuai aturan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari," singkatnya. (*)