Polisi Buru 5 Rekan Joki CPNS Kejaksaan di Lampung yang Sudah Dikantongi Identitasnya
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung memburu 5 rekan pelaku joki CPNS Kejaksaan di Lampung yang merupakan komplotannya. Kelima pelaku tersebut telah dikantongi identitasnya oleh pihak kepolisian dan sedang dalam pengejaran.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik mengatakan kelima rekan pelaku yang telah dikantongi identitas itu berinisial A, R, T, A dan I.
"Identitas lima orang itu yang menyediakan fasilitas kepada pelaku RT alias RDS (20) menjadi joki tes CPNS Kejaksaan," ujarnya Selasa (21/11/2023).
Adapun peran kelima orang tersebut untuk memanipulasi kartu identitas RDS supaya menyerupai peserta ujian yang menggunakan jasa joki.
"Jadi kartu identitas yang dibawa RDS sudah dimanipulasi, pada kolom nama adalah nama peserta tapi fotonya RDS (pelaku joki)," imbuhnya.
Hasil pendalaman, jaringan joki tes CPNS Kejaksaan di Lampung tersebut berjumlah lebih dari 5 orang.
"Dugaan sementara ada 6-7 orang yang masuk dalam jaringan itu dan masih kami dalami," jelasnya.
Sebelumnya, Tim PAM SDO Intelijen Kejati Lampung bersama panitia CPNS menangkap basah joki tes SKD CPNS Kejaksaan 2023.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RT alias RDS (20) yang ditangkap di lokasi tes CAT di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka No. 27, Gg Bukit Alam Permai, Rajabasa, Kec. Rajabasa, Bandar Lampung pada Senin (13/11/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.
Aksi joki itu berhasil digagalkan ketika sistem mendapati ketidakcocokan wajah pelaku dengan kartu peserta tes.
Saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung. Pelaku pun masih menjalani pemeriksaan secara mendalam.
Pemeriksaan tersebut guna mengetahui adakah komplotan atau sindikat pelaku serta imbalan jasa tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara, RT alias RDS (20) pelaku joki tes CPNS diketahui merupakan mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) dan warga Bandar Lampung serta anak dari PNS Pemprov Lampung.
Adapun motif pelaku terlibat joki tes CPNS Kejaksaan 2023 karena ekonomi. Sementara modus yang dilakukan oleh pelaku yakni menggunakan identitas palsu yang sudah dimodifikasi oleh timnya.
Atas perbuatan ilegal tersebut, RT alias RDS (20) dijanjikan
mendapatkan imbalan sebesar Rp 25 juta jika peserta CPNS berhasil lolos.
Atas hal tersebut, pelaku terancam Pasal 35 UU ITE jo Pasal 51 UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau 263 Ayat 1,2 KUHP. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024