Keren! LPKA Kelas I Palembang Sabet Predikat Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak Kementerian PPPA

Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie Imantoro (batik biru) saat menerima predikat LPKRA dari Kementerian PPA RI di Jakarta. Selasa (21/11/2023). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Lembaga Pembinaan Khusus
Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan, berhasil meraih predikat
Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) dari Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia (RI).
Penyerahan sertifikat itu, dilakukan oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Pujo Harinto kepada Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie Imantoro yang berlangsung di Hotel Oria Jakarta, Selasa (21/11/2023).
Kepala LPKA Kelas I Palembang, Tetra Destorie Imantoro menerangkan, pencapaian prestasi tersebut telah melewati beberapa rangkaian tahapan.
"Dimulai dari uji instrumen Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak," jelas Tetra saat dikonfirmasi, Selasa (21/11).
Setelah itu, lanjut Tetra, Kementerian PPPA melakukan tahap verifikasi dokumen standarisasi melalui virtual zoom dengan LPKA Kelas I Palembang.
"Dan terakhir adalah verifikasi lapangan yang dilakukan langsung oleh pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak," sambungnya.
Dalam perjalanannya, tepatnya tahun 2021, Kementerian PPPA menginisiasi penyusunan pedoman Lembaga Perlindungan Khusus Ramah Anak (LPKRA) sebagai acuan bagi lembaga layanan. Khususnya, bagi lembaga layanan yang bergerak dalam memberikan perlindungan khusus terhadap anak-anak.
"Baik yang berada di Kementerian/Lembaga, organisasi perangkat daerah dan masyarakat," cetus Tetra.
Penyusunan pedoman itu, merupakan implementasi dan mandat dari Pasal 20 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Dimana, semua pihak baik negara, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua atau wali memiliki kewajiban dan tanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.
"Sehingga dibutuhkan standar atau persyaratan yang baku untuk mewujudkan perlindungan anak yang komprehensif," urai Tetra.
Tetra menegaskan, sertifikat penghargaan LPKRA bisa diraih berkat hasil kerja keras dari seluruh jajaran LPKA Kelas I Palembang.
"Ini merupakan buah kerja keras seluruh jajaran yang patut diapresiasi," cetusnya.
Kegiatan penyerahan sertifikat LPKRA yang diraih LPKA Kelas I Palembang, digagas oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPA RI, Nahar.
Hadir dalam acara itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Nahar didampingi jajaran Kementerian PPPA RI, Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham RI Pujo Harinto, serta Kepala LPKA Kelas I Palembang Tetra Destorie Imantoro. (*)
Berita Lainnya
-
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025 -
Waktu Habis, 13.710 Pejabat Belum Lapor LHKPN
Selasa, 15 April 2025 -
Pemerintah Akan Kurangi Materi Pelajaran di Sekolah
Minggu, 13 April 2025