• Rabu, 27 November 2024

Kejari Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Pengadaan Kontainer Sampah DLH Bandar Lampung ke PN Tanjung Karang

Selasa, 21 November 2023 - 17.07 WIB
98

Kejari Bandar Lampung saat melimpahkan dokumen perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah Dinas Lingkungan Hidup ke PN Tanjung Karang. Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, melimpahkan perkara dugaan korupsi pengadaan kontainer sampah pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020 ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang. Hal itu dikatakan Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Angga Mahatam.

"Hari ini tim penuntut umum Kejari Bandar Lampung, telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidan korupsi pengadaan kontainer sampah pada DLH Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018 dan 2020," kata Angga Mahatama dalam keterangannya melalui pesan tertulis, Selasa (21/11/23).

Dalam perkara ini Angga Mahatama menerangkan, para tersangka yang terlibat  dalam pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung tersebut disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal Tentang Tipikor.

Yakni Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Atau Pasal 3 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," katanya.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer Sampah tersebut terdapat 4 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bandar Lampung.

Diantaranya atas nama Widiyanto (59) yang merupakan Direktur CV Widya Karya Mandiri, penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2018.

Kemudian Ismed Saleh (58) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada kegiatan belanja minimal pengadaan kontainer Tahun Anggaran 2018 dan 2020.

Lalu Eko Wahyudi (40) yang merupakan Direktur CV Sanjaya Cipta Perkasa penyedia barang pada kegiatan pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung Tahun 2020.

Dan Rangga Sanjaya (32) yang merupakan pelaksana pengerjaan kontainer (CV. Sanjaya) sampah DLH Bandar Lampung tahun anggaran 2020.

Dalam melakukan perbuatannya lanjut Angga Mahatama, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan fisik kontainer sampah yang dilakukan oleh Ahli Teknis.

Ditemukan adanya kekurangan volume pada rangka besi yang menyebabkan sebagian bak sampah dalam keadaan rusak atau tidak layak pakai dan terdapat ketidak sesuaian ketebalan plat besi yang terpasang, sehingga tidak memenuhi standar yang ada didalam kontrak.

"Akibat perbuatan para tersangka, berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP perwakilan Lampung mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar total Rp 400.033.747,-," pungkasnya.

Untuk diketahui, kerugian negara yang disebabkan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kontainer sampah DLH Bandar Lampung sepenuhnya telah dilunasi oleh para tersangka. (*)