Indeks Kemerdekaan Pers di Lampung di Bawah Nasional, Begini Kata Dewan Pers

Anggota Dewan Pers Asep Setiawan saat dimintai keterangan di Hotel Sheraton, Selasa (21/11/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nilai Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) di Provinsi Lampung pada tahun 2023 ini berada diangka 69,76. Nilai tersebut lebih rendah dari IKP nasional yang mencapai angka 71,57.
Anggota Dewan Pers, Asep Setiawan mengatakan, nilai 69,79 tersebut diperoleh dari lingkungan fisik politik 71,98, lingkungan ekonomi 68,69 dan terakhir lingkungan hukum 66,46.
"IKP di angka 69,76 itu adalah angka di bawah rata-rata angka nasional. Ini menunjukkan Provinsi Lampung IKP nya pada tahun ini cukup rendah. Dibanding tahun kemarin IKP Lampung turun sekitar 9 point," kata Asep, saat dimintai keterangan, Selasa (21/11/2023).
Ia mengatakan jika dibandingkan dengan tingkat nasional, IKP Lampung pada tahun 2023 ini berada ketiga terendah secara nasionalnasional setelah Provinsi Papua dan Papua Barat.
"IKP Lampung secara nasional ini peringkat ke tiga terbawah, dibawah nya masih ada Papua dan Papua Barat. Ini harus menjadi cermin bagi kita semua bahwa kemerdekaan pers di Lampung masih pada tingkat yang rendah," paparnya.
Menurutnya yang menjadi penyebab rendahnya IKP tersebut dari variabek politik masih terjadi kekerasan terhadap jurnalistik masih tinggi. Selain itu juga terjadi intervensi terhadap kegiatan pers.
"Kemudian dari faktor ekonomi adalah tata kelola perusahaan masih rendah dan masih banyak persolaan. Tata kelola perusahaan tersebut juga menyangkut soal kesejahteraan wartawan nya yang dianggap masih rendah," sambungnya.
Survei yang dilakukan oleh Dewan Pers adalah melakukan survei yang diambil secara quesioner, kemudian dilakukan focus group discasion (FGD) secara mendalam.
"Kalau dari aspek hukum memang penegakan etika pers masih rendah juga. Kemudian mekanisme pemulihan rendah. Artinya di Lampung masih dibutuhkan perhatian," paparnya.
Ia menjelaskan, masih ada persoalan terkait perlindungan terhadap wartawan dalam melakukan kerjanya. Serta masih ada tindakan diluar hukum walaupun wartawan melaksanakan tugas nya berdasarkan UU Pers.
"Indikasi pelanggaran ini terungkap ketika kita melakukan survei kelapangan dan melakukan wawancara. Masih ada wartawan yang mengalami kekerasan, ancaman dan intimidasi sehingga Lampung tantangan nya masih banyak," terangnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga mengimbau kepada penegak hukum serta aparat terkait untuk memberikan fasilitasi kerja kepada wartawan sehingga mereka bisa melaksanakan kerja sesuai UU Pers.
"Dengan harapan para wartawan di Lampung tidak lagi mengalami ancaman baik itu ancama fisik, ferbal bahkan ancaman sekarang melalui media siber," kata dia.
Ia menambahkan, Dewan Pers telah menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dalam menyelesaikan persoalan yang tengah dihadapi oleh para jurnalis.
"Apabila ada pelanggaran kode etik, ada pengaduan produk pers yang sudah dimuat maka kepolisian berkoordinasi dengan dewan pers dalam menyelesaikan kasus pers," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
1.914 Siswa di Lampung Mengulang Kelas, Thomas: Punishment Bagi Anak Malas Belajar
Selasa, 29 April 2025 -
Renovasi Stadion dan Kehadiran Bhayangkara FC Bangkitkan Gairah Baru Sepak Bola di Lampung
Senin, 28 April 2025 -
Dosen Teknik Sipil Universitas Teknokrat Indonesia Jadi Narasumber Pelatihan Tenaga Terampil SDA Dinas PUPR Lampung Selatan
Senin, 28 April 2025 -
RSUD Abdul Moeloek Siapkan Jalur Khusus dan Layanan Cepat untuk Calon Jemaah Haji 2025
Senin, 28 April 2025