• Sabtu, 27 Juli 2024

Divonis 20 Tahun, Fajar Reskianto Kurir Sabu Jaringan Fredy Pratama Ajukan Banding

Selasa, 21 November 2023 - 18.09 WIB
266

Terdakwa Fajar Reskianto saat mengikuti persidangan di PN Tanjung Karang. Foto: Yudi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Terdakwa Fajar Reskianto ajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang yang memvonis dirinya dengan hukuman pidana penjara selama 20 Tahun, dalam perkara Narkotika Jaringan Internasional Fredy Pratama.

Pengajuan upaya banding tersebut dilakukan sebab Penasihat Hukum Terdakwa Fajar Reskianto, Adiwidya Hunandika menilai putusan Majelis Hakim yang diberikan kepada kliennya belum memenuhi unsur keadilan.

"Dalam putusan hakim terhadap klien kami, terdapat fakta yang yang tidak masuk sebagai pertimbangan dalam putusan hakim," kata Adiwidya saat memberikan keterangan Selasa (21/11/23).

Adiwidya mengatakan pihaknya mengajukan banding atas putasan Hakim tersebut pada Senin 20 November 2023 kemarin, meskipun sebelumnya juga, pihak Jaksa Penuntut Umum telah mengajukan banding terlebih dahulu.

Untuk diketahui Pada Selasa 14 November 2023, terdakwa Fajar Reskinato divonis pidana penjara selama 20 Tahun oleh Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut.

Dalam putusannya Ketua majelis Hakim, Hendro Wicaksono mengatakan Terdakwa Fajar Reskianto terbukti bersalah telah melanggar kententuan Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Narkotika.

Dimana dibacakan juga dalam putusannya, hal yang memberatkan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

Hal yang meringankan Terdakwa belum pernah dihukum, juga terdakwa bersifat sopan saat menjalani proses persidangan.

"Menyatakan Terdakwa Fajar Reskianto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana, secara tanpa hak melanggar hukum telah menjadi perantara dalam jual beli narkotika," kata Majelis Hakim Hendro dalam putusannya.

"Memutuskan, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fajar Reskianto selama 20 Tahun dan denda sejumlah Rp 2 Miliar Subsidair 4 Bulan kurungan pejara," katanya.

Kemudian Majelis Hakim juga menetapkan terdakwa tetap ditahan dan masa penangkapan juga penahanan dikurangi dengan yang sudah dijalani terdakwa dengan pidana yang telah dijatuhkan.

Untuk diketahui  juga, dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irma Lestari, Terdakwa Fajar Reskianto dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Dimana Terdakwa telah terbukti bersalah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli atau sebagai perantara.

Menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram, berupa sabu sebanyak 21,315 kilo. Sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Menuntut, menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap Terdakwa Fajar Reskianto ," kata Jaksa Penuntut Umum Irma Lestari dalam pembacaan Tuntutanya.

Fajar Reskianto merupakan kurir narkotika jaringan Internasional Fredy Pratama, ia diamankan oleh Polda Lampung saat tengah berada di Hotel Whizz Prime Lampung, bersama dengan barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu seberat 21 Kilogram dan barang bukti lainnya Pada 29 Maret 2023 Lalu. (*)