• Rabu, 27 November 2024

Dengan Iming-iming Dinikahi, Remaja di Bandar Lampung Setubuhi Kekasih Masih di Bawah Umur

Selasa, 21 November 2023 - 17.26 WIB
92

RO (16) saat digiring polisi dalam konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023). Foto: Martogi/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Seorang remaja berinisial RO (16) nekat setubuhi sang kekasih inisial R (16) yang baru dipacari selama seminggu, mirisnya keduanya masih di bawah umur.

Adapun kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku di Kemiling pada Minggu (22/10/2023) sekitar pukul 12.00 WIB yang lalu. RO (16) pun tak berkutik saat diamankan polisi di kediamannya pada Selasa (21/11/2023).

Wakasatreskrim Polresta Bandar Lampung, AKP Toni Suherman mengatakan aksi bejat itu terungkap setelah ibu korban curiga karena sang anak yang tak kunjung pulang selama beberapa hari.

"Jadi korban ini beberapa hari tidak pulang ke rumahnya, kemungkinan ketakutan. Ketika pulang, orangtuanya bertanya dan korban pun bercerita," ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/11/2023).

Korban pun bercerita dan akhirnya diketahui bahwa telah disetubuhi oleh pelaku yang merupakan pacarnya.

"Jadi mereka ini baru pacaran selama 1 Minggu dan korban langsung diajak ke rumah pelaku," ucapnya.

"Setelah melakukan aksi tak senonoh itu, korban tak kembali ke rumahnya sehingga orangtuanya curiga dan mencari-cari," sambungnya.

Hasil pemeriksaan, pelaku telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 1 kali.

Toni menjelaskan korban mau melakukan hal tersebut karena terkena bujuk rayu oleh pelaku.

"Jadi pelaku berjanji akan menikahi korban, akhirnya korban menuruti kemauan pelaku," ucapnya.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 Tahun penjara," pungkasnya..

Sementara pelaku RO (16) mengaku baru satu kali melakukan hal tak senonoh itu kepada korban R (16).

"Baru pacaran satu Minggu, kenal dari kawan," ucapnya.

Dirinya mengaku sengaja mengajak ke rumah untuk melakukan perbuatan bejat itu lantaran hanya tinggal sendiri.

"Di rumah sendirian, tidak ada orang lain. Main (setubuhi) di kamar," ucapnya. (*)