UMP Lampung Tahun 2024 Naik 3,16 Persen Jadi Rp2.716.496,36

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu. Foto: Dok Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) Lampung tahun 2024 yang akan mulai diterapkan pada 1 Januari mendatang.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung, Agus Nompitu mengatakan, jika UMP Lampung tahun 2024 mengalami kenaikan sebesar 3,16 persen sehingga UMP tahun 2024 ialah Rp2.716.496,36.
"Alhamdulillah ya, inshaAllah keputusan gubernur tadi sore sudah ditandatangani. Besarannya naik 3,16 persen, sesuai dengan formula yang ditentukan dalam PP 53 tahun 2023 sebagai pengganti PP 36 tahun 2021," kata dia saat dimintai keterangan, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan jika kenaikan UMP sebesar 3,16 persen tersebut semua berbasis data serta ada formula yang dihitung mulai dari angka inflasi, pertumbuhan ekonomi serta kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kita semua mengacu kepada data, jadi angka yang muncul berapa persen itu semua ada basis. Ada formula yang sudah dihitung berdasarkan inflasi, berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan ada satu lagi yaitu indek atau alfa," katanya.
Menurut nya alfa tersebut merupakan besaran kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi. Selain itu semua data yang diperoleh resmi dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
"Alfa nya itu merupakan besaran kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi. Jadi angka yang diperoleh merupakan angka resmi yang dipublikasi oleh BPS. Jadi bukan di terbitkan saat kita mau buat UMP," sambungnya.
Pada kesempatan tersebut ia juga mempersilahkan jika ada sekitar buruh yang merasa keberatan dengan penetapan kenaikan UMP dan ingin melakukan aksi unjuk rasa.
"Kalau mau unjuk rasa itu aspirasi atau hak dari buruh. Tapi tentu harus dilihat dari kondisi yang rasional atas realitas yang ada. Karena kalau kita mencermati pertumbuhan ekonomi di triwulan terkahir saja itu grafik nya juga terjadi penurunan," katanya lagi.
Selain itu ia juga menjelaskan jika banyak aspek yang ditentukan oleh dewan pengupahan sebelum UMP tersebut disepakati.
"Apalagi kemarin juga kita lihat ada kekeringan yang harus diliat. Kalau kita merumuskan dari upah ini dibuat batas rasionalitas dengan melihat aspek tadi dan juga memperkecil terjadi nya kesenjangan upah antar wilayah maka yang kita khwatirkan perusahaan tidak mampu untuk membayar," kata dia.
Oleh karena itu pihaknya juga berupaya untuk menjaga daya beli tenaga kerja agar ada peningkatan. Sehingga angka 3,16 persen sudah diperhitungkan dari banyak aspek.
"Disisi lain kita juga menjaga supaya daya beli tenaga kerja ada peningkatan. Maka angka 3,16 itu sudah diperhitungkan dari banyak aspek termasuk juga sudah dihitung dengan rata-rata konsumsi rumah tangga di bandingkan dengan jumlah rumah tangga jadi sudah kita perhitungkan semua variabelnya," sambungnya.
Menurutnya UMP merupakan upan minimum yang diberikan kepada pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara untuk pekerja yang sudah bekerja diatas satu tahun maka menggunakan struktur upah dan skala upah.
"Kita sudah memberikan edukasi bagi serikat buruh dan serikat pekerja agar fokusnya tidak UMP, tapi yang lebih penting adalah struk upah dan skala upah. Ini dilihat dari masa kerja, pendidikan, kompetensi hingga kinerja. Dasar ini yang harus dijadikan titik tekan agar tidak hanya mempersoalkan UMP," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025