Mantan Wabup Lamsel Eki Setyanto Mangkir Persidangan Penggelapan Excavator di PN Tanjung Karang
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Mantan Wakil Bupati (Wabup)
Lampung Selatan Eki Setyanto tidak hadir dalam persidangan perkara
penggelapan Excavator oleh terdakwa Erwin Gunawan, dirinya dalam kasus ini berperan sebagai saksi, Senin (20/11/23).
Dalam persidangan perkara dugaan penggelapan Excavator, yang digelar oleh Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Jaksa Penuntut Umum seharusnya menghadirkan dua orang saksi atas nama Eki Setyanto dan Marwan untuk memberikan kesaksian terhadap perkara dugaan penggelapan Excavator yang dilakukan oleh Terdakwa Erwin Gunawan.
Namun, saksi Eki Setyanto yang merupakan Mantan Wakil Bupati
Lampung Selatan Pada periode 2010 - 2015 lalu, tidak menghadiri persidangan
tersebut.
Jaksa Penuntut Umum, M Rifani mengatakan tidak hadirnya saksi
Eki Setyanto dalam persidangan lantaran sedang dalam keadaan tidak sehat.
"Hari ini yang hadir hanya saksi Marwan, Saksi Eki tidak
dapat hadir dengan alasan sakit. Surat keterangan sakitnya sudah kita terima
juga," kata Jaksa Penuntut Umum M Rifani saat dimintai keterangan.
M Rifani pun menegaskan akan kembali memanggil saksi Eki
Setyanto agar dapat memberikan keterangan secara langsung di persidangan.
"Minggu depan kita panggil lagi, kesaksian saksi Eki
sangat penting di perkara ini," katanya.
Diketahui sebelumnya, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Nama
Eki Setyanto ikut disebutkan oleh terdakwa Erwin Gunawan untuk membuat korban
tipu gelapnya atas Nama Edi percaya untuk melakukan transaksi kepadanya.
"Bahwa sekitar April 2021 lalu Terdakwa Erwin menemui
Edi untuk menyewa excavator miliknya, dalam pertemuan tersebut Terdakwa Erwin turut membawa nama Eky
Setyanto," kata Jaksa Penuntut Umum.
Kepada Korban Edi, Terdakwa Erwin mengatakan, jika
excavator tersebut ia sewa sebab dirinya
mendapat pekerjaan dari Mantan Bupati Lampung Selatan Eky Setyanto.
"Oleh terdakwa Erwin Excavator tersebut akan digunakan
untuk keperluan di lokasi yang ada di Kabupaten Tulang Bawang, di lahan milik
Eki Setyanto. Dengan iming-iming korban akan mendapat Rp12 juta perbulan untuk
biaya sewa dari Erwin," lanjutnya.
Edi pun akhirnya percaya kepada ucapan terdakwa, karena
dirinya berpikir pada kerjasama sebelumnya di akhir 2020 berjalan lancar.
"Usai excavator milik Mulyono itu dikuasai oleh
terdakwa, janji-janji pembayaran sewa itu tak pernah dilaksanakan, bahkan
urusan terkait kerja sama di awal pun tak dilakukan oleh terdakwa,"
imbuhnya.
Dan kemudian didapati pula, bahwa surat kontrak kerja antara
terdakwa dan Eky Setyanto disebut dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, merupakan
hal yang dibuat-buat oleh Erwin, guna melancarkan aksinya.
Sementara itu, menurut penuturan korban Edi selaku pelapor
mengaku bahwa dirinya mendapat informasi kalau salah satu excavator miliknya
berada di daerah Palembang.
"Saya waktu itu dipanggil penyidik Polresta Bandar
Lampung namanya Pak Fahrudin, dia bilang kalau excavator saya ada di daerah
Palembang. Dan dikuasai oleh Pak Alim. Saya dapat informasi itu dari penyidik
itu," kata Edi.
Awalnya, jelas Edi, penyidik itu menghubungi dirinya pagi dan
mengatakan bahwa excavator tersebut ada di daerah Palembang di tangan Pak Alim
"Namun, pas sore harinya saya dikabari lagi sama
penyidik itu kalau excavator itu sudah gak ada. Kan aneh," ujar Edi.
Edi mengaku tidak mengetahui persis dimana lokasi kediaman
Pak Alim.
"Si Erwin (terdakwa) ini yang memang betul ada
menitipkan barang itu dengan imbalan uang Rp50 juta. Dan membawa uang Pak Alim
itu beserta 2 unit mobilnya itu. Keterangan ini saya dapat dari penyidik,"
tambahnya.
Edi menjelaskan, kronologis kejadian tersebut dimulai pada
laporan di tahun 2021 di Polresta Bandar Lampung.
"Kira-kira di bulan Juni. Tadi nya pas ngaku barang nya
ada di Musi Rawas. Ya siap kata saya, sore nya Pak Alim ini telpon ke penyidik
itu dan katanya sudah dijual barangnya. Karena saya hubungi Erwin 2 kali ke
Lampung gak ketemu (ceritanya) penyidik, dan barang itu dijual,"
ungkapnya.
Ia pun mempertanyakan kenapa nama yang disampaikan penyidik
itu (Pak Alim) tidak dijadikan saksi. "Saya juga jadi bertanya-tanya. Kok
dia gak dijadikan saksi. Padahal sudah jelas pengakuan dari Erwin kalau
eksavator itu ada di Pak Alim," pungkasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024