• Sabtu, 27 Juli 2024

FPAK Lampung Beberkan Strategi Pemberantasan Korupsi di Daerah

Senin, 20 November 2023 - 15.26 WIB
121

Sosialisasi anti korupsi dan layanan pengaduan masyarakat secara online tahun 2023 di Aula Kagungan, sekretariat daerah Lampung Barat, Senin (20/11/2023). Foto: Istimewa.

Kupastuntas.co, Lampung Barat - Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi (FPAK) Provinsi Lampung, Aris Supriyanto menyebut, terdapat beberapa strategi penting yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yakni penindakan, perbaikan sistem, edukasi dan kampanye anti korupsi.

Hal itu disampaikan Aris saat menjadi pembicara pada kegiatan sosialisasi anti korupsi dan layanan pengaduan masyarakat secara online tahun 2023, yang diikuti aparatur pemerintahan Pekon (Desa) di Aula Kagungan, sekretariat daerah Lampung Barat, Senin (20/11/2023).


"Strategi pemberantasan korupsi yang bisa dilakukan oleh pemerintah untuk menekan dan mencegah tindak pidana korupsi yaitu dengan melakukan, penindakan, memperbaiki sistem, memberikan edukasi dan melakukan kampanye, intinya kalau mau hidup aman itu jangan korupsi," kata Aris.

Ia mengungkapkan, peran dari pemerintah Pekon sangatlah penting guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi yang terus terjadi di dunia pemerintahan, agar menutup kesempatan dan mempersempit ruang gerak terjadinya korupsi.

"Karena selevel menteri saja banyak yang tidak dapat membedakan mana gratifikasi mana suap mana halal mana haram, lalu pertanyaannya adalah apakah selevel peratin seperti itu juga? maka itu kami disini banyak diskusi tentang bagaimana kita mengatasi persoalan ini," jelasnya

Ia menambahkan, setiap orang yang mempunyai kekuasaan dan jabatan harus bisa membentengi diri dengan iman yang kuat. Apabila sudah ada benteng yang kuat terhadap diri maka akan ada rasa takut kepada Allah untuk melakukan hal-hal yang tidak dibenarkan.

"Kita harus menguatkan iman kita, takut kepada allah karena kita tahu bahwa uang didapat dari hasil korupsi adalah haram, membawa hasil dari tindakan korupsi sama saja membawa hal buruk, karena apa yang anda bawa itulah yang akan anda berikan kepada keluargamu," tegasnya.

Sementara salah satu penyuluh lain, Tutik Yamasita menambahkan, agar seluruh peserta dapat memahami tentang arti tindak pidana korupsi serta menghilangkan kebiasaan berperilaku koruptif. Sebab menurutnya korupsi terbentuk sejak jaman penjajahan sehingga harus dihilangkan.

Ia menuturkan, untuk menghilangkan fenomena korupsi yang telah menjadi budaya dalam kehidupan masyarakat itu dapat dicegah sejak dini, dengan melakukan berbagai kegiatan positif seperti sosialisasi. Sebab pencegahan bisa dimulai dari pelayanan publik.

"Karena selama ini banyak pelayanan publik yang dipersulit, harus ada pelicin agar urusan nya tidak dipersulit jadi dari hal kecil itu saja sudah menimbulkan tindakan korupsi, kita saja kalau pola makan sudah tidak bagus pasti akan berpengaruh terhadap kesehatan kita," jelasnya.

Menurutnya, terdapat 7 tindakan pidana korupsi yang sering terjadi di kehidupan yaitu kerugian keuangan negara, pemerasan, penyuapan, kecurangan (fraud), gratifikasi, penggelapan dalam jabatan serta bantuan kepentingan dan pengadaan. (*)