Belanja Produk Impor Pemda di Lampung Tak Boleh Lebih dari 5 Persen

Sosialisasi P3DN bagi Tim P3DN Provinsi/Kabupaten/Kota di Lampung yang berlangsung di Hotel Radisson, Senin (20/11/2023). Foto:Ria/kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung pada tahun 2023 ini telah merencanakan target rencana umum pengadaan perdagangan dalam negeri (PDN) sebesar Rp2,3 triliun.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi mengatakan, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp1,8 triliun atau 78 persennya merupakan produk Usaha Mikro, Kecil dan Koperasi (UMKK).
"Total rencana belanja PDN dari seluruh pemerintah daerah di Provinsi Lampung sebesar Rp7,149 triliun dengan peruntukan UMKK sebesar Rp6,365 triliun atau 89,04 sedangkan minimal nya 40 persen," kata Kusnardi, saat dimintai keterangan, Senin (20/11/2023).
Ia mengatakan, pemerintah daerah di Provinsi Lampung dituntut untuk berkomitmen dalam beberapa hal dalam pengadaan barang dan jasa. Seperti mengalokasikan paling sedikit 40 persen dari nilai belanja barang atau jasa untuk penggunaan produk UMKK dari hasil PDN.
"Kemudian pengurangan produk impor sampai dengan 5 persen paling lambat tahun ini. Dan Lampung sudah mulai menerapkan kebijakan itu. Untuk impor kita paling untuk alat kesehatan saja," lanjutnya.
Menurut Kusnardi, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020 jumlah pelaku industri mikro dan kecil (IMK) di Provinsi Lampung telah mencapai 84.024 dengan sarapan tenaga kerja sebesar 178.626 orang.
"Seperti kita ketahui, IKM ini berpengaruh terhadap 30 persen dari PDRB. IKM adalah sektor industri yang memiliki kontribusi sebesar 18 hingga 19 persen bagi perekonomian Lampung," sambungnya.
Menurutnya, gerakan bangga buatan Indonesia dan kebijakan percepatan penggunaan produk dalam negeri, tentu saja menuntut setiap pelaku usaha untuk terus meningkatkan kualitas produk dan bersaing dengan produk sejenis dari daerah lain.
"Oleh karena itu harapannya pemerintah kabupaten dan kota dapat terus melakukan langkah-langkah afirmasi bagi IKM yang ada di daerahnya dalam mendukung dan mensukseskan program P3DN," kata dia.
Adapun langkah yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah adalah melakukan pendampingan kepada pelaku IKM untuk dapat mengakses dan mengikuti proses pengadaan secara elektronik.
"Kemudian bisa juga melakukan pendampingan kepada pelaku IKM untuk dapat melakukan self declare TKDN IK Melalui aplikasi SIINas Kemenperin dengan nilai TKDN maksimal sebesar 40 persen," kata dia.
Sementara Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, Suyarsih Fifi Herwati mengatakan, saat ini semua pemerintah daerah terus didorong untuk menggunakan produk dalam negeri.
"Memang kita didorong untuk menggunakan produk dalam negeri. Karena jika itu kita maksimalkan maka akan membantu pertumbuhan ekonomi daerah sehingga industri kecilnya bisa naik kelas," kata dia.
Ia melanjutkan, yang saat ini tengah menjadi pengawasan tim BPKP ialah jangan sampai dengan adanya belanja dalam negeri akan mempengaruhi pembangunan yang ada di Lampung.
"Kalau yang kami lakukan pengawasan itu mungkin lebih ke resiko. Jangan sampai mengganggu kelancaran pembangunan. Karena jika produk dalam negeri nya tidak ada maka masih diperbolehkan impor asal ada justifikasinya," kata dia.
Seperti alat kesehatan karena di Indonesia belum ada yang mampu memproduksi sehingga pemda masih diperbolehkan untuk belanja dengan cara impor.
"Seperti alat kesehatan mungkin kita belum mampu, kalau memang harus impor ya impor. Tapi tetap diutamakan kalau sudah ada produk dalam negeri maka itu yang digunakan," tutupnya. (*)
Berita Lainnya
-
RSUD Abdul Moeloek Gratiskan Layanan Mobil Jenazah untuk Peserta BPJS Kelas III
Selasa, 29 April 2025 -
Kupas Tuntas Grup Lepas Karyawan Terbaik Jadi PNS Kementerian Komdigi
Selasa, 29 April 2025 -
Sidang Korupsi Bendungan Margatiga, Tiga Saksi Mengaku Tidak Nikmati Uang Pencairan Jual Tanah
Selasa, 29 April 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Salurkan Bantuan untuk 15 Rumah Korban Puting Beliung di Kemiling
Selasa, 29 April 2025