Bawa Sabu, Dua Pengusaha Asal Lampung Timur Ditangkap di Metro
Kedua pengusaha akuakultur asal Lamtim berikut barang bukti tiga paket narkoba saat diamankan di Mapolres Metro. Foto: Istimewa.
Kupastuntas.co, Metro - Satres Narkoba Polres Metro menangkap dua pengusaha asal Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), lantaran kedapatan membawa tiga paket narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang dihimpun, kedua tersangka tersebut dikabarkan merupakan pengusaha akuakultur alias pembudidaya ikan yang memiliki sejumlah kolam pembibitan dan pembesaran di wilayah Batanghari.
Kedua pengusaha itu masing-masing ialah Hendri Apriandi (34) dan Feri Hidayatullah (27). Mereka merupakan warga Dusun Jodi Pati, Desa Batangharjo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur.
Kapolres Metro, AKBP Heri Sulistyo Nugroho, melalui Kasat Narkoba IPTU Hendra Abdurahman mengatakan, keduanya ditangkap saat melintasi Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat.
"Jadi pada hari Sabtu tanggal 18 November 2023 sekira pukul 22.00 WIB, anggota kami dua orang tersebut di Jalan Jenderal Sudirman," kata Kasat, saat dikonfirmasi Kupastuntas.co, Senin (20/11/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan barang bukti tiga paket narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total 1,36 gram.
"Pada saat kami lakukan penggeledahan terhadap kedua tersangka, salah seorang tersangka bernama Hendri Apriandi ini menjatuhkan benda dari genggaman tangan sebelah kiri. Saat dilihat, ternyata itu adalah tiga lembar plastik klip bening berisi sabu," imbuhnya.
Saat ditangkap, kedua tersangka tidak melakukan perlawanan apapun. Keduanya bahkan mengaku usai berbelanja sabu di wilayah Desa Gunung Sugih Baru (Gusba), Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kepada Polisi, para tersangka mengaku bahwa narkoba yang baru dibelinya akan dikonsumsi sendiri di sebuah tempat yang terdapat di kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya juga mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pengedar narkoba seharga Rp1 Juta.
"Pengedarnya masih kita lidik. Kalau untuk dugaan keterlibatan orang lain selain kedua tersangka ini, sementara masih dalam pengembangan," tandasnya.
Kini, kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Mereka terancam pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta. (*)
Berita Lainnya
-
Polemik Pinjaman Rp20 Miliar, Anggota Banggar DPRD Kota Metro Efril Hadi Bantah Klaim Persetujuan BKAD
Kamis, 02 April 2026 -
Ketua DPRD Bongkar Fakta Sebenarnya Hasil Rapat dengan Wali Kota Metro
Rabu, 01 April 2026 -
Rapat Enam Jam Berakhir Tanpa Kesimpulan, DPRD Metro Akui Belum Kantongi Data Kunci
Rabu, 01 April 2026 -
Tokoh Pers Metro Sayangkan Rapat Tertutup DPRD dan Walikota
Rabu, 01 April 2026








