Sederet Fakta Pembunuhan Ayah Mahasiswa Lampung yang Mencari Keadilan Saat Wisuda
Kupastuntas.co, Bandar Lampung – Hati siapa yang tak hancur bila sosok sang ayah yang sangat disayangi harus meninggal dengan cara yang tragis, itulah yang dialami seorang wisudawan Universitas Negeri Malang (UM), bernama Candra Friyandy Harianja asal Lampung.
Karena merasa tak mendapatkan keadilan dari kemarian sang ayahanda, Di tengah wisuda, ia membentangkan spanduk berisi permintaan tolong kepada Kapolri, agar pembunuh ayahnya ditangkap.
Diketahui, ayah Candra tewas dalam sumur di Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung pada Minggu, 20 Agustus 2023.
Polisi telah menangkap satu terduga pelaku warga Kabupaten Musi Waras. Namun keluarga Candra menyakini bahwa pelaku lebih dari satu orang.
Kronologis Kejadian Pembunuhan
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, pada Kamis 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 WIB, peristiwa tersebut berawal saat pelaku dan korban Pembadi Harianja (61) sedang makan mie ayam di pertigaan Kampung Gedung Meneng. Saat itu korban mengaku tinggal sendirian di rumahnya.
"Mendengar hal tersebut lalu timbul niat jahat pelaku untuk melakukan tindak pidana," kata Wido.
Selanjutnya pelaku datang sendirian ke rumah korban dengan mengendarai sepeda motor, lalu diparkirkan di kebun sawit di belakang rumah korban. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui dapur dan menuju ke ruang tengah.
"Aksi pelaku ini dipergoki korban, sehingga pelaku langsung membacok kepala korban sebanyak 3 kali, kemudian pelaku memukul dada sebelah kiri korban dengan menggunakan kayu balok sebanyak 1 kali. Korban lalu dibuang oleh pelaku ke dalam sumur," jelas alumni Akpol tahun 2013 ini.
Sebelum meninggalkan rumah korban, kata Wido, pelaku mengambil 3 buah tas yang ada di meja, lalu dimasukkan ke dalam karung, kemudian pelaku pergi menuju ke arah Lebung dan berhenti.
Di tempat tersebut, TG membuka tas yang dibawanya dan menemukan uang tunai sejumlah Rp20 juta dari dalam salah satu tas. TG kemudian mengambil uang tersebut lalu membuang tas berikut 1 unit ponsel milik korban.
"Kemudian pelaku menuju ke tempatnya bekerja sebagai penjaga alat berat exavator dan tidur di dalam alat berat tersebut. Keesokan harinya pelaku langsung melarikan diri ke daerah asalnya," ungkap Wido.
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku
Sabtu (23/9/2023). Polisi berhasil mengungkap peristiwa pembunuhan yang dialami korban bernama Pembadi Harianja (61). Warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang itu ditemukan tewas di dalam sumur yang berada di rumahnya, Minggu 20 Agustus 2023 malam.
Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Wido Dwi Arifiya Zaen mengatakan, berdasarkan serangkaian olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi, terungkap bahwa kejadian penemuan mayat tersebut merupakan korban tindak pidana pembunuhan atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Wido menuturkan, pelaku merupakan warga Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan berinisial S alias TG (45). Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya.
"Menurut pelaku, dia melakukan pencurian dan menghabisi korban pada Kamis 17 Agustus 2023 sekitar pukul 19.45 WIB," ujar Wido dalam keterangannya, Sabtu (23/9/2023).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan, atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, atau Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Wido.
Candra Friyandy Harianja Mencari Keadilan
Aksi Candra meminta keadilan di kasus pembunuhan sang ayah sempat viral. Dalam video pendek yang beredar, Candra tampak membentangkan spanduk usai dikukuhkan sebagai wisudawan.
Ia berdiri sejenak di tengah panggung, dan mengangkat spanduk tersebut agar terbaca dengan jelas.
Adik kandung Chandra, Agung Krisdiandy Harianja mengatakan alasan kakaknya melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dengan penanganan polisi terkait kasus kematian ayahnya.
"Benar yang ada di video itu adalah abang saya. Abang saya ini merasa kecewa dengan penanganan penyidik Polres Tulang Bawang dalam penanganan kasus meninggalnya bapak kami, soalnya kemarin sudah diberikan teguran namun hingga saat ini nggak ada perkembangan lagi," kata dia, Sabtu (18/11/2023) dikutip dari Tribunmedan.com.
Agung mengatakan alasan kakaknya melakukan hal tersebut karena merasa kecewa dengan penanganan polisi terkait kasus kematian ayahnya.
Disinggung soal perkembangan yang dimaksud, Agung menjelaskan bahwa pihak keluarga menduga pembunuh ayahnya lebih dari satu pelaku.
"Sampai saat ini nggak kelanjutannya, nggak ada pelaku-pelaku baru yang ditangkap. Kami menduga pelaku pembunuhan ayah kami ini ada sekitar 3 sampai 4 orang," jelasnya.
Atas lambatnya penanganan yang dilakukan Polres Tulang Bawang, Agung bersama penasehat hukumnya melaporkan penanganan kasus tewasnya sang ayah ke Bidpropam Polda Lampung.
Penjelasan Pihak UM
Pihak UM membenarkan aksi yang dilakukan Candra tersebut. Pembentangan spanduk itu dilakukan Candra saat wisuda UM ke-122, yang digelar di Graha Cakrawala, Sabtu (11/11/2023).
"Dapat kami sampaikan bahwa yang bersangkutan atas nama Candra Friyandy adalah wisudawan dari Fakultas Teknik," ujar Wakil Rektor IV UM, Prof Arif Nur Afandi, Sabtu (18/11/2023) dikutip dari Detik.com.
Dilakukan Tanpa Sepengetahuan Panitia
Lewat spanduk tersebut, Candra meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusut tuntas kasus kematian ayahnya. Menurut Prof Arif, aksi pembentangan spanduk yang dilakukan Candra saat prosesi wisuda tersebut tidak mengantongi izin.
"Jadi dilakukan tanpa sepengetahuan panitia," imbuh Arif.
UM Ikut Berduka
Arif menambahkan, pihak kampus sedang menggali informasi terkait konten dalam spanduk tersebut. Terlepas dari itu, pihaknya mengaku turut prihatin atas apa yang menimpa keluarga Candra di Lampung.
"Kami atas nama sivitas akademika Universitas Negeri Malang menyatakan turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga Candra. Semoga kasus yang tengah dihadapi alumni UM dari Prodi S1 Informatika FT, dapat segera terselesaikan dan mendapatkan keadilan," harapnya.
Polres Tulang Bawang Tepis Anggapan Miring
Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Hengky Darmawan mengatakan pernyataan anak korban yang menyebutkan pelaku pembunuh ayahnya lebih dari satu orang sangat tidak beralasan dan tidak sesuai fakta-fakta yang ditemukan oleh penyidik yang menangani langsung.
"Hasil penyelidikan, pelaku kasus pembunuhan atau curas yang mengakibatkan korban Pembadi Harianja (61) meninggal hanya satu orang yakni berinisial S als SJ als SG als TG (45), warga Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, dan telah ditangkap pada Sabtu (16/09/2023) sekitar pukul 15.30 WIB lalu, tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya," ujarnya Minggu (19/11/2023).
Penguatan fakta itu, lanjut Hengky, berdasarkan hasil pemeriksaan sebanyak 32 saksi dan barang bukti (BB) yang ada.
"Jadi penyidik kami telah memeriksa beberapa saksi dan diterangkan bahwa pelaku lebih dari satu orang dan dua orang saksi diduga pelaku juga sudah kami mintai keterangan," ucapnya.
"Namun hasil penyidikan, tidak ada fakta hukum dan kecocokan antara keterangan dari para saksi yang telah dimintai keterangan itu. Sehingga hasil penyidikan yang didukung dengan alat bukti, belum didapat bukti yang kuat keterlibatan adanya pelaku lain dalam kasus ini," sambungnya.
Selain itu, Hengky menjelaskan pihaknya juga telah melakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) yang diperagakan langsung oleh pelaku dan disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tulang Bawang.
"Saat itu, pelaku memperagakan 37 adegan dan apa yang diperagakan oleh pelaku sama persis dengan keterangan yang disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," imbuhnya.
"Dalam kasus ini, sudah dua kali dilakukan asistensi dari Ditreskrimum Polda Lampung dan semua hasilnya telah dilengkapi serta dituangkan dalam berkas perkara," lanjutnya.
Hengky mengatakan kasus tersebut sudah P-19 dan berkas perkara telah dikirim ke kejaksaan pada Jumat (10/11/2023) lalu.
"Telah dilakukan ekpsos di Kejari Tuba bersama JPU dan pihak kejaksaan mengembalikan berkas perkara dengan BA kordinasi pada Jumat (17/11/2023)," ucapnya.
Dirinya mengatakan akan melengkapi kembali berkas perkara sehingga dinyatakan lengkap (P-21).
"Petunjuk yang ada dalam BA koordinasi tersebut akan kami lengkapi secepat mungkin dan akan dikirim kembali ke pihak Kejaksaan. Sehingga berkas perkara akan dinyatakan lengkap (P-21), dan pelaku serta BB bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan," jelasnya. (*)
Berita Lainnya
-
Polisi Blokir 3.455 Rekening dan 47 Akun e-Commerce Judol
Senin, 25 November 2024 -
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus TPPO dan Judi Online, 17 Orang Ditangkap
Minggu, 24 November 2024 -
Sebulan, Polda Lampung Ungkap Kasus Narkoba Senilai Rp 14,7 Miliar, 215 Tersangka Diringkus
Rabu, 20 November 2024 -
Polda Lampung Sita Uang Rp 9,48 Miliar dari Kasus Korupsi Bendungan Margatiga Lamtim
Selasa, 19 November 2024